KOTA BLITAR – Rangkaian penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2022 terancam mubazir. Pasalnya, hampir separo anggaran dana desa (DD) 2022 mendatang dialokasikan untuk bantuan lansung tunai (BLT).
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi anyar terkait pemanfaatan dana desa 2022. Yakni 40 persen dana desa dialokasikan untuk BLT DD, 20 persen untuk ketahanan pangan, dan 8 persen untuk penanggulangan Covid-19. Itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, terkait Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Kasi Bina Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Sudarmi membenarkan adanya peraturan baru tersebut. Meski begitu hal itu belum bisa diterapkan, lantaran petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan belum keluar. “Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan kini masih dalam proses,” ujarnya kemarin (15/12).
Pihaknya memaklumi adanya peraturan tersebut dapat membuat galau pemerintah desa (pemdes). Sebab, kini dalam tahap finalisasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2022. Artinya, waktu yang dimiliki pemdes untuk menyesuaikan alokasi penggunaan DD terbatas. Terlebih APBDes harus ditetapkan selambat lambatnya 31 Desember mendatang. (hai/c1/wen)