ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Tuesday, March 28, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Blitar

Biyuuh, Reklame Bodong Menjamur

by Radar Blitar Jawa Pos
in Blitar
0

KOTA BLITAR – Ratusan juta pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tampaknya bakal menguap. Pasalnya, banyak ditemukan reklame yang tidak disertai stiker lunas pembayaran pajak terpasang di sejumlah jalanan Bumi Penataran.

Pantauan di lapangan, reklame tak berizin itu terdapat di sejumlah titik. Misalnya, di wilayah Kecamatan Ngelok, Kecamatan Garum dan beberapa titik lain di jalur nasional.

Kepala Dinas Penanama Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (MPTSP) Agus Santosa mengatakan, para pemilik usaha yang ingin menyelenggarakan reklame wajib mengajukan izin. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 48 Tahun 2015 menindaklanjuti perda tersebut,” ujarnya kemarin (15/11).

Agus mengatakan, reklame yang berizin itu dapat diketahui dari stiker pajak reklame yang pasti dilekatkan pada sarana promosi tersebut. Dalam stiker lunas pajak itu, terdapat tanggal batasan waktu pemasangannya.

Masa berlaku pemasangan reklame ini beragam. Mulai dari mingguan hingga tahunan, tergantung keinginan pihak penyelenggara. Tentunya, hal ini berdampak pada biaya pajak yang harus dibayarkan. “Jadi, misal ada banner atau spanduk iklan yang tidak ada tanda itu (stiker lunas bayar pajak, Red) sudah dipastikan ilegal,” ucapnya.

Reklame tidak bisa dipasang di sembarang tempat. Sebab, ada beberapa spot yang memang harus steril dari reklame. Itu seperti di sepanjang jalan alun-alun Kanigoro yang tidak dianjurkan pemasangan reklame dalam bentuk apa pun. “Jika ada yang pasang di jalan itu sudah pasti ditindak oleh satpol PP. Ya, itu dinilai merusak estetika lingkungan,” imbuhnya.

Dia menyayangkan masih ada pelaku usaha yang tidak mengurus izin ketika menyelanggarakan reklame. Menurut dia, selain membuat lingkungan tampak kumuh, hal ini juga merugikan pemerintah. “Sebetulnya, ini kan masuk pajak, kemudian retribusi itu masuk di pendapatan daerah,” ungkapnya.

Selain tidak berizin, banyak pelaku usaha atau penyelenggara reklame ngawur. Misalnya, memasang reklame tanpa memperhatikan lingkungan. Padahal, tata cara pemasangan reklame sudah dijelaskan ketika pengajuan izin. “Jika ada baliho atau banner yang ditempelkan di pohon, itu tidak boleh. Jadi, walaupun sudah izin, artinya itu pelanggaran. Jika tidak izin, artinya itu ilegal,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Perijinan Lila Erayunia mengatakan, perizinan sebetulnya mudah didapatkan oleh para pelaku usaha. Namun, penyelenggara reklame tidak bisa melampaui jumlah atau lokasi yang sudah ditentukan. “Jumlah dan titik pemasangan harus jelas,”ucapnya.

Lila menjelaskan, jumlah dan titik pemasangan ini sangat penting karena bakal ada verifikasi dan validasi. Berikutnya, dokumen itu dikirim ke badan pendapatan daerah (bapenda) untuk pembayaran pajak. “Hasilnya nanti akan terbit surat ketetapan pajak daerah (SKPD),” jelasnya.

Perempuan berkerudung itu membeberkan bahwa izin reklame dapat diterbitkan ketika sudah ada bukti bayar pajak. Setelah itu, data dari pihak penyelenggara reklame akan disimpan untuk mempermudah dinas mengetahui batas kedaluwarsa pemasangan reklame. “Kalau spanduk atau baliho itu biasanya mingguan dan paling lama itu bulanan ya,” tandasnya. (mg2/c1/hai)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.