ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Sunday, June 4, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Blitar

BLT BBM Mulai Cair, Simak Syarat Pengambilannya

by Radar Blitar Jawa Pos
in Blitar, Headline
0

KABUPATEN BLITAR – Seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu (3/9) lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai hari ini bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM. Namun, bantuan itu tak bisa diklaim oleh lkeluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah meninggal dunia dan berada di luar kartu keluarga (KK).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan, program ini melibatkan kantor pos sebagai pelaksana. Kemarin (8/9), data yang sudah dirilis Kemensos melalui kantor pos ada sebanyak 88.335 KPM. Dia memastikan, apabila ada keluarga yang ingin mengambil bantuan milik kerabat yang sudah meninggal dunia itu tidak bisa.

“Yang meninggal dunia dan yang ada di luar KK tidak bisa disalurkan. Kalau masih satu KK bisa diterima. Pemantauan tetap dilakukan,” ujar Bambang Dwi Purwanto.

Bantuan ini bakal didistribusikan kepada penerima yang tersebar di 22 kecamatan di Bumi Penataran. Khusus untuk BLT BBM, besaran bantuan senilai Rp 150 ribu per bulan. Ini akan disalurkan hingga Desember mendatang. Bulan ini, bantuan dirapel dua bulan sehingga mendapat Rp 300 ribu per KPM.

Hari ini juga, lanjut Bambang, sementara tercatat sebanyak 39.176 KPM yang menerima. Selain mendapat bantuan senilai Rp 300 ribu yang bersumber dari BLT BBM, penerima akan mendapat bantuan sosial pangan (BSP), yakni Rp 200 ribu.

“Mereka menerima dua-duanya. BSP dan BLT BBM. Karena penerima BSP ini kriterianya miskin. Jadi, sangat tepat bila diberi BLT BBM dari pusat,” katanya.

Penyaluran hari ini, lanjut Bambang, bisa diambil melalui kantor pos terdekat di wilayah penerima. Guna persyaratan pencairan, KPM harus membawa surat undangan penerimaan bantuan, KTP, dan KK ke kantor pos. Biasanya, undangan diberikan oleh pemerintah desa setempat beberapa hari sebelum jadwal pencairan.

Meski pelaksana program ini adalah kantor pos, tetapi Bambang memastikan bahwa bantuan ini bisa diambil di kantor desa maupun kantor kecamatan. Ini menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing penerima. Pihaknya memastikan bakal memantau agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran.

“Pemantauan tetap dilakukan, karema kami perlu dapat informasi dari KPM perihal berapa yang disalurkan. Sehingga menjadi data kami,” tandasnya. (luk/c1/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • e Paper
  • About Us
  • Contact
  • Career

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.