TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali rilis tiga obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) lebih dari ambang batas aman. Ketiga produk tersebut merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical. Kini total obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas yakni 8 obat.
Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Masduki mengatakan, BPOM kembali rilis obat sirup mengandung EG dan DEG lebih dari ambang batas aman. Ketiga obat tersebut merupakan obat parasetamol dari pabrikan PT Afi Farma Pharmaceutical. “Ketiga obat itu yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup,” jelasnya kemarin (1/11).
BPOM telah meneliti obat-obat sirup berisiko mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Kini ditemukan total 8 obat mengandung EG dan DEG berlebih. Tak hanya itu, catatan pabrikan akan cara memproduksi obat yang benar pun tidak luput dari penelitian tersebut. “Kemungkinan bahan obat yang bersumber dari luar negeri itu juga menjadi penelitian prioritas, termasuk 102 item obat sirup yang dikirim Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Delapan obat tersebut yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma); Unibebi Cough Sirup dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 kemasan dus dan botol plastik 60 ml, Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus dan botol 60 ml, serta Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1 kemasan dus dan botol 15 ml, produksi PT Universal Pharmaceutical Industries; Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus dan botol plastik 60 ml produksi PT Yarindo Farmatama; Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1 kemasan dus dan botol plastik 60 ml produksi PT Konimex.
Menurut dia, obat sirup yang sering digunakan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penelitian yang telah dilakukan BPOM. “Obat sirup yang paling banyak digunakan masyarakat itu diuji berapa kandungan cemarannya dan kini telah ditemukan total delapan obat itu yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas,” paparnya.
Sebenarnya dalam produksi obat sirup, cemaran kandungan EG dan DEG tidak diperbolehkan ada dalam produksi obat sirup. Namun, cemaran tersebut terlarut dari sulfat pelarut yang berasal dari gliserin dan piperin glikol. “Tapi itu kan ada batas cemarannya, maka kenapa yang dulu aman-aman saja kok sekarang heboh seperti ini? Ya makanya ditelusuri dari sumber ini, kemungkinan karena krisis dengan pertimbangan biaya produksi,” ungkapnya.
Disinggung perihal peredaran obat berbahaya mengandung EG dan DEG di Tulungagung, dia memastikan bahwa peredaran kelima obat tersebut telah dikumpulkan dan menunggu proses pengembalian ke pabrikan. Kemudian, kini setidaknya ada 156 obat sirup yang telah dirilis sehingga aman digunakan masyarakat. “Kemarin sudah kami sidak, kelima obat itu sudah diturunkan dari displai, dikumpulkan dan didata, tinggal menunggu pengambilan oleh pihak pabrikan. Kemudian, 156 obat sirup yang telah dirilis itu dapat beredar dan telah dipastikan aman digunakan,” tutupnya. (mg2/c1/din)