KABUPATEN BLITAR – Tradisi mbendol mburi dalam penyerapan anggaran tampaknya bakal kembali terjadi tahun ini, utamanya kegiatan fisik. Regulasi baru disebut-sebut sebagai “biang keladi” minimnya serapan anggaran di semester pertama tahun ini.
Tak pelak, wakil rakyat berharap ada kepastian, karena bulan depan mulai pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) 2022.
Informasi yang diterima Koran ini, hingga pertengahan tahun atau semester pertama 2022 serapan anggaran daerah masih belum menunjukkan progress yang positif. Yakni berkutat diangka 38 persen, itu pun masih didominasi oleh kegiatan belanja rutin alias belanja tidak langsung.
Kabag Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Munir Setyobudi mengaku, rencana evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan semester I 2022 gagal dilaksanakan. Itu karena berbenturan dengan jadwal kegiatan beberapa pejabat yang hendak diundang dalam evaluasi tersebut. “Tapi sudah kami jadwalkan ulang dilaksanakan pada 27 Juli nanti,” katanya.
Munir juga mendengar kabar jika salah satu pemicu lambannya serapan anggaran ini tidak lain karena adanya regulasi baru. Yakni perihal penyusunan perkiraan biaya pekerjaan kontruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Selain itu juga ada perubahan besaran pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut dia, hal ini memang cukup realistis. Artinya dinas harus menyesuikan dokumen pekerjaan sebagaimana regulasi anyar tersebut. Meskipun pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan dan serapan anggaran. “Biasanya perubahan regulasi ini memang berpengaruh untuk kegiatan yang dilaksanakan di beberapa dinas, misalnya PUPR dan perkim. Karena bahas jembatan dan jalan,” ujarnya.
Adapun terkait dengan pajak, terang Munir, memang ada perubahan. Jika sebelumnya 10 persen, kini menjadi 11 persen. Sepengetahuan dia, hal ini biasanya berlaku untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Untuk detilnya kami masih belum tahu pasti, jadi tunggu pada Rabu (27/7) nanti. Selain itu, pemilik kegiatan atau belanja langsung itu tidak hanya pu tapi dinas lain juga banyak kegiatan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto menegaskan, belum sempat rapat kerja dengan OPD mitra terkait pelaksanan pembangunan di Bumi Penataran. Kendati begitu, pihaknya juga menerima informasi masih minimnya serapan anggaran daerah, khususnya untuk pos belanja langsung. “Kalau seperti ini terus berarti masyarakat itu tidak bisa menikmati belanja daerah di tahun berjalan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan regulasi tidak bisa dijadikan kambing hitam atas pembangunan yang lemot. Meskipun, nyaris setiap tahun pemerintah pusat juga mengeluarkan regulasi atau petunjuk baru dalam melaksanakan pembangunan. “Masa setiap tahun begitu terus (lambat membangun, red),” selorohnya.
Pihaknya berharap, persoalan pembangunan ini segera mendapatkan kejelasan. Sebab, dalam waktu dekat sudah ada pembahasan perubahan anggaran keuangan. Artinya, dewan membutuhkan gambaran pelaksanaan yang bisa dikerjakan atau yang terpaksa diundur karena sisa waktu yang tidak memungkinkan lagi untuk pelaksanaan. “Ya kalau memang tidak bisa dilakukan tahun ini, ya harus segera ambil sikap. Digeser untuk kegiatan lain,” tegasnya.
Hal ini tidak hanya untuk memaksimalkan pelaksanaan anggaran dan meminimalisir sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2022. Namun, semata untuk mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah untuk memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. (hai/ady)