KOTA, Radar Tulungagung – Hariyanto, pemilik Water Park Singapore, kini bisa bernapas lega. Proses hukum yang menyeret namanya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di kolam renang miliknya sudah memasuki tahap putusan. Kemarin (12/10), majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis denda Rp 8 juta atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga Kasus Waterpark Singapore, Kades Karangsari Dituntut Rp 12,5 Juta
Jika tidak dibayar, pria yang menjabat Kepala Desa (Kades) Karangsari, Kecamatan Rejotangan, tersebut akan dihukum pidana penjara tiga bulan.
“Agenda putusan dilaksanakan hari ini (kemarin, Red). Hariyanto diputus denda Rp 8 juta subsider 3 bulan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Mujiarto melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo.
Selain itu, Satpol PP Tulungagung juga menindaklanjuti video pesta ulang tahun yang abai prokes dengan memberikan sanksi denda kepada Hariyanto sebesar Rp 500 ribu dan pemilik hajat, yakni CAB, 23, sebesar Rp 25 ribu karena dinilai langgar Perbup 57/2020. (lil/din/dfs)