TRENGGALEK – Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Trenggalek akan bertambah. Dengan catatan jika kalah dalam sidang perdata yang diapungkan Kukuh Yulianto. Pasalnya, pria yang diketahui sebagai kontraktor tersebut menggugat Bupati Trenggalek cq Direktur RSUD dr Soedomo sebagai tergugat I, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Soedomo Trenggalek sebagai tergugat II sebesar sekitar Rp 9,8 miliar.
Hal tersebut lantaran RSUD dr Soedomo Trenggalek tidak membayar pekerjaan proyek yang dikerjakan kontraktor. Alhasil penggugat mengalami berbagai kerugian. Seperti kerugian material tidak terbayar, prestasi penyelesaian pekerjaan penggugat dengan bobot 100 persen atas pekerjaan pengadaan aset tak berwujud sistem informasi manajemen Rumah sakit sebesar sekitar Rp 1,5 miliar. Selain itu juga ada kerugian material hilangnya keuntungan dan deposito selama 15 bulan dengan bunga 1,5 persen per bulan yaitu sebesar Rp 344 juta, dan kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar. “Gugatan itu telah didaftarkan ke kami pada Jumat (13/5) lalu, dan ini tengah diproses,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Abraham Amrullah.
Dia melanjutkan, selain tuntutan ganti rugi sekitar Rp 9,87 tersebut, ada tiga poin tuntutan lain yang dikabulkan PN. Itu seperti menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan, serta menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. “Gugatan itu masuk ke kami dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2022/PN Trk, dan saat ini masih masa persidangan dengan lama proses 20 hari hingga hari ini (kemarin, 22/6-red),” katanya.
Sehingga proses persidangan tersebut telah dimulai sidang pertama pada Rabu (25/5) dengan agenda memangil para pihak. Setelah tersebut sidang dilakukan kembali pada Kamis (2/6) lalu dengan memanggil tergugat II untuk proses mediasi. Dari situ untuk proses sidang mediasi berikutnya direncanakan akan dijadwalkan pada bulan depan (Juli-red) “Jadi proses mediasi telah dimulai pada Kamis itu (2/6-red), dan sejauh ini pertemuan dengan pihak baru terjadi dua kali,” jelas Abraham.
Hal tersebut diakui oleh Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono. Dia menambahkan, kasus tersebut bermula dari pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit tahun anggaran 2020. Saat itu proses lelang dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dari proses tersebut terdapat pemenang lelang adalah Ceria Multimedia dari Sleman, Jogjakarta. Dari itu kontraktor memulai melakukan pekerjaanya, namun sampai dengan tanggal habis masa kontraknya, dianggap oleh PPK dan pengguna anggaran yaitu Direktur RSUD belum memenuhi kontrak kerja yang disepakati. “Itu terjadi lantaran sejumlah fungsi yang merupakan kebutuhan vital sistem informasi itu tidak dapat dijalankan,” imbuhnya.
Dari situ proses pengerjaan yang dilakukan tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Hal tersebut berakibat pekerjaan yang dijalankan oleh kontraktor asal Jogjakarta tersebut tidak dibayar oleh RSUD, ditambah kontraktor juga masuk dalam daftar hitam atau blacklist. Sehingga dengan adanya gugatan tersebut, RSUD siap untuk menghadapinya. Sebab pihaknya yakin keputusan untuk tidak membayar kontrak tersebut telah sesuai dengan aturan. “Kami yakin apa yang telah dilakukan sesuai prosedur. Sehingga kami siap jika harus sampai ke persidangan,” jlentrehnya.
Pernyataan pihak RUSD dr Soedomo tersebut dikuatkan Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin. Dia menyampaikan jika proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga kontrak diputus. Dengan ada gugatan tersebut saat ini manajemen rumah sakit telah berkoordinasi dengan Kejari Trenggalek untuk melakukan proses pendampingan melalui jaksa pengacara negara. “Jadi untuk pendampungan kasus ini kami minta jaksa pengacara negara, dan nanti jika putusan pengadilan telah keluar pastinya akan ditindaklanjuti,” terangnya. (jaz/rka)