TULUNGAGUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung untuk direvisi. Bahkan, perbup tersebut harus direvisi.
Bupati Maryoto Birowo mengaku, tugas BPK selain untuk pemeriksaan juga sebagai pembinaan agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi. “Karena ada revisi terkait perbup tersebut, untuk besaran yang kini diberikan setelah perubahan perbup sesuai saran BPK,” ungkapnya.
Meski ada revisi, tapi orang nomor satu di lingkup Pemkab Tulungagung ini mengatakan, tak ada perbup baru yang mengatur tentang tunjangan perumahan DPRD, namun tetap menggunakan perbup lama yang sudah direvisi dan terlaksana sekitar satu bulan.
Mengenai dasar penentuan tunjangan perumahan, lanjut dia, adalah appraisal. “Di dalamnya ada beberapa opsi yang bisa digunakan. Namun kita mengambil yang terbaik dan sudah kita ajukan kepada BPK,” ujarnya.
Perlu diketahui, DPRD Tulungagung mendapat tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya perbup tersebut. Namun perbup tersebut harus direvisi oleh BPK, sebab tunjangan wakil rakyat tersebut terlalu besar.
Berdasarkan Perbup Tulungagung Nomor 92 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 2 ayat 1 berbunyi dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dan dibayarkan setiap bulan.
Rinciannya diatur pada ayat kedua yaitu Ketua DPRD sebesar Rp 22.300.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 20.070.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp 17.840.000 untuk tunjangan perumahan yang diterima setiap bulan.
Saat ini DPRD Tulungagung terdiri atas satu ketua DPRD, tiga wakil ketua DPRD, dan 46 anggota DPRD. Dengan demikian, tunjangan perumahan yang diberikan kepada DPRD Tulungagung dalam setahun sekitar Rp 10.837.800.000. (mg2/c1/din)