Radar Tulungagung- Demi sebuah kemajuan di daerah, kehadiran tiga perangkat daerah baru di Tulungagung memanglah dibutuhkan. Unsur eksekutif dan legislatif pun kompak mempersiapkan hal tersebut pada tahun ini. Salah satunya dengan sebuah ranperda yang semakin dekat untuk menjadi peraturan daerah (perda). Diketahui, ketiga perangkat daerah baru tersebut tidak lain adalah badan riset dan inovasi daerah (BRIDa), dinas pemuda dan olahraga (dispora), serta dinas pemadam kebakaran (damkar). Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan, apabila mengacu dengan negara-negara maju di dunia, kunci yang utama adalah pada riset dan inovasi yang dijalankan. Pada tataran nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah bercokol bahwa instruksinya di daerah juga perlu ada turunan dari lembaga tersebut yakni BIRIDa. “Ini penting sekali, tentu untuk kemajuan daerah Kabupaten Tulungagung,” ujar Maryoto, setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap tiga Raperda menjadi Perda, Sabtu (21/1) lalu.
Maryoto melanjutkan, kelembagaan dinas damkar diperlukan karena tugasnya dari waktu ke waktu semakin besar. Selain itu, secara teknis harus dipisahkan dari lembaga sebelumnya yakni Satpol PP Tulungagung. Hal itu agar damkar mampu menjawab perkembangan zaman. Yakni, tatkala ada panggilan darurat, mereka sudah siap berangkat menolong seluruh masyarakat Tulungagung. Kemudian, ada sebuah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) yang menginstruksikan daerah untuk membuat sebuah perangkat yang menangani kepemudaan. Mengingat, pemuda adalah penerus generasi bangsa yang harus dipersiapkan semaksimal mungkin. Makanya, dalam tiga dinas baru tersebut termasuk dispora. Maryoto juga tidak risau dengan lokasi ketiga perangkat daerah baru tersebut. Karena, pemkab juga memiliki beberapa aset yang bisa saja digunakan sebagai lokasi perkantoran. Salah satunya adalah area eks kawasan pertokoan Belga.
“Pembentukan dinas baru ini lembaganya sudah kita selesaikan, diparipurnakan, dan dikirimkan kepada pihak provinsi untuk mendapatkan verifikasi. Setelah itu semua selesai, langsung kita tindak lanjuti dengan menyusun susunan organisasi dan tata kerja (SOTK)-nya,” ujarnya. Penambahan ketiga perangkat daerah tersebut tertuang dalam Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, yang kemarin telah disetujui oleh DPRD bersama dua raperda lainnya. Antara lain, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor (P4GN), serta Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Ketua DPRD Tulungagung Marsono menambahkan, seluruh fraksi yang ada pada lembaga legislatif tersebut telah menyampaikan seluruh pandangan masing-masing. Pada dasarnya, ketiga raperda tersebut disetujui oleh seluruh fraksi untuk menjadi sebuah perda setelah mendapatkan nomor registrasi Gubernur Jawa Timur. “Kesimpulan dari pendapat fraksi-fraksi, semua menyetujui tiga raperda tersebut untuk menjadi perda,” tandasnya. (nul/c1/din)