KOTA BLITAR – Setelah kurang lebih dua tahun jadi buronan polisi, Yesi Ertawati (YE), bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, akhirnya tertangkap. Perempuan 41 tahun ini langsung dijebloskan tahanan Polres Blitar Kota, setelah terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni menyelewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018.
Pada akhir 2021 lalu, polisi menemukan jejak pelariannya, lalu dilakukan penangkapan setelah sempat menghilang sejak 2019, kemudian langsung ditahan. Sejumlah fakta atas kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta ini telah dipastikan oleh kepolisian. “Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua tahun, akhirnya YE kita amankan saat berada di rumah kontrakan di wilayah Malang,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono.
Hasilpenyelidikan polisi, jelas Argo, YE mengaku bahwa Desa Tuliskriyo menerima pagu anggaran DD-ADD sebesar Rp 797.107.400 untuk TA 2018. Dimana anggaran tersebut diterima oleh desa melalui rekening kas milik Desa Tuliskriyo. “Setelah masuk ke kas, anggaran dicairkan oleh bendahara (YE, Red) dengan total Rp 791.000.000,” ungkapnya.
Bukannya merealisasikan anggaran sesuai pagu yang sudah ditetapkan, YE justru hanya merealisasikan anggaran DD-ADD sebesar Rp 307.507.250. “Sedangkan, sisa anggaran kurang lebih Rp 489.600.000 tidak direalisasikan sesuai dengan APBDesa. Dengan demikian, yang bersangkutan diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.
Tindakan YE ini mulai tercium usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas laporan penggunaan anggaran desa setempat pada akhir 2018 lalu. Untuk menghilangkan jejak, YE diketahui kabur hingga ke wilayah Berau, Kalimantan Timur, dan Malang.
Sejumlah alat bukti juga diamankan oleh polisi guna kepentingan proses penyelidikan. Di antaranya, buku rekening dan print out rekening Bank BCA atas nama YE, buku rekening dan print out rekening Bank Jatim atas nama Kas Desa Tuliskriyo, bukti pembayaran pajak kegiatan DD-ADD, laporan realisasi DD-ADD TA 2018, surat pertanggungjawaban kegiatan 2018 menggunakan DD-ADD TA 2018. “Dan ada beberapa barang bukti lain yang turut kita sita untuk kepentingan pemeriksaan,” terang perwira berpangkat dua melati di pundak ini.
Menurut dia, pihaknya masih terus mendalami dugaan kasus kejahatan “kerah putih” ini. Ada kemungkinan, beberapa nama lain juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi terkait penyelewengan dana untuk desa ini. “Saat ini (tersangka, Red) masih satu. Tapi, ini masih terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain dalam prosesnya,” bebernya.
YE sempat mengelak jika disebut telah melakukan penyelewengan DD-ADD Desa Tuliskriyo. Dia berdalih hanya berusaha menutup anggaran DD-ADD TA 2017 yang juga bermasalah. “Semua uang hanya saya alihkan untuk menutup anggaran 2017. Karena kepala desa waktu itu juga tersandung masalah sehingga diperiksa kejaksaan,” sebut ibu tiga anak ini.
Di sisi lain, ditemukan fakta bahwa YE telah ditinggal kabur suami saat berada di Berau, Kalimantan Timur. Tepatnya pada pertengahan 2018. Kala itu, YE diajak suami untuk mengurus penjualan tanah warisan untuk menutup hutang. Sesampainya di Kalimantan, YE justru ditinggal oleh suami. Hingga akhirnya YE pulang ke Jatim dan memutuskan untuk tinggal di rumah kontrakan di wilayah Malang. (dit/ady)