TULUNGAGUNG – Spesialis maling barang mahasiswa akhirnya kena batunya. MMW, warga Kabupaten Blitar disergap korps Bhayangkara saat berada di asrama bidikmisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah pada Kamis lalu (10/2).
Cerdiknya, MMW ini menjelajahi beberapa warung kopi dan tempat yang biasa ditempati oleh mahasiswa ketika dini hari. Seolah dapat mengendus bau barang-barang mewah milik mahasiswa yang lengah dan langsung diembat. Bahkan ketika penyelidikan, laki-laki 23 tahun ini telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP). “Kasus pertama dengan barang bukti 2 ponsel dan sebuah laptop di Kelurahan Bago. Namun kasus ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Sedangkan korban kedua yang merugi karena kehilangan sebuah laptop dan melaporkannya ke Polres Tulungagung,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko.
Sekadar diketahui, MMW ini melakukan pencurian yang pertama di Desa Plosokandang tepatnya pada Warkop 579 pada 8 Desember 2021 silam. Lalu, dua hari setelahnya beraksi lagi masih di Plosokandang tepatnya di Sekretariat PMII yang sama-sama terjadi pukul 03.00 WIB. Pihak kepolisian menerima laporan kasus ini sejak 11 Desember 2021 lalu, hingga pelaku menjadi buron.
Nenny menceritakan setelah pelaku ditangkap pada Kamis lalu dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian polisi sekira pukul 13.00 petugas melakukan pengembangan kasus. Karena pelaku mengaku menyimpan barang bukti lain di rumahnya yang berada di Blitar.
Ketika di rumah pelaku tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa empat buah ponsel yang diduga hasil curian. Polisi juga menyita sepeda motor merk honda CBR bernopol AG 5293 OAQ warna merah dan satu buah kaos hitam yang biasa dipakai untuk survei target lokasi. Bahkan juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 895 ribu dan sebuah kartu ATM dalam tas berwarna biru yang diduga juga hasil curian. Selain itu juga ada tas besar biru dongker, 1 buah kaos warna hitam, dan 1 buah ATM BNI.
Dari keterangan korban bernama Muhammad Maftuh bila kejadian berawal pada 10 Desember 2021. Ketika pukul 02.00 Wib dia setelah selesai mengerjakan tugas kuliah menyimpan sebuah laptop merk Asus warna cokelat di atas meja belajar rumah kontrakan sekertariat PMII masuk Desa Plosokandang.
Setelah itu korban tidur, sekira pukul 06.00 korban melihat laptop miliknya tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Bahkan diketahui pintu rumah bagian depan sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban bertanya kepada teman–temannya namun tidak ada yang mengetahuinya. “Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan timbul korban baru. Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo 65 KUH Pidana,” pungkas polisi dua balok di pundak ini.(jar/rka)