TULUNGAGUNG – Pria 40 tahun yang tidur di salah satu rumah di Jalan Muhammad Yamin, tiba-tiba dijemput oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia bernama Aceng Sudrajat yang ditangkap karena masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
“Kami tadi menerima kedatangan dari Tim Kejagung jika mereka dalam dua minggu terakhir mengintai DPO asal Sumatera Selatan yang sembunyi di Tulungagung. Lalu hari ini (kemarin, Red) DPO tersebut ditangkap di rumah mertuanya,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Agung, sapaan akrabnya, melanjutkan jika penangkapan DPO itu berlangsung pukul 8.30 WIB, namun sebelumnya tim Kejagung memastikan keberadaan Aceng di rumah yang beralamat Desa/Kecamatan Boyolangu. Hingga akhirnya dia dalam keadaan lengah dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan, tim Kejagung merangsek masuk ke rumah yang berwarna oranye. Para petugas langsung bertanya kepada keluarga dan menunjukkan surat penangkapan hingga akhirnya mertua menunjukkan jika Aceng memang benar di rumah.
Saat dilakukan penangkapan, Aceng masih terlihat menangis dan meminta pertolongan kepada mertuanya. Bahkan juga mertuanya masih sempat mencium Aceng dan juga mengatakan kata-kata sayang yang menenangkan si DPO sebelum berpisah hingga dibawa ke Kejari Tulungagung untuk mengurus administrasi.
“Perkara yang melibatkan DPO Aceng Sudrajat ini merupakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Lubuklinggo. Aceng ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak sebulan lalu. Namun penyelidikan kasusnya sudah sejak April,” ungkapnya.
Dia menceritakan, setelah DPO ditangkap pada pukul 11.00 WIB kemarin lantas dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), lalu langsung dibawa ke Kejari Lubuklinggo. Dari keterangan tim Kejagung, Aceng mengaku telah berada di Tulungagung sejak tiga bulan lalu. Istri dan anaknya berada di rumah tersebut, dia menetap di rumah mertuanya selama di Tulungagung.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2020 ini. Penyidik Kejari Lubuklinggo telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara. Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik kejari telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dokumen berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,51 miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (jar/din)