KABUPATEN BLITAR – Hari ini, Gendro Wulandari, penggarap lahan bekas perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, bakal menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota. Tak pelak, hal ini memantik perhatian wakil rakyat. Sebab, perempuan yang pekan lalu melakukan aksi bermalam di depan kantor bupati ini diperiksa atas kasus pemberitaan bohong melalui media sosial.
“Dialoglah, gak ada (masalah, Red) yang gak bisa diselesaikan. Dan tidak harus semua bermuara di ranah hukum begitu,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto.
Dia mengatakan, kepentingan petani atau penggarap lahan bekas perkebunan Karangnongko sudah tersalurkan. Artinya, Gendro sudah bertemu Bupati Rini Syarifah dan menyampaikan unek-unek sesuai niat awal menggelar aksi bermalam di depan kantor bupati. “Ini yang seharusnya kita duduk bersama, kemudian itu kita urai dan bicarakan,” tegasnya.
Dia berharap para pihak yang berkaitan dalam kasus perkebunan Karangnongko bisa menahan diri. dengan begitu, tidak menimbulkan persepsi bahwa demonstrasi yang sebelumya dilakukan Gendro bisa membawa dampak lain di luar perkara perkebunan tersebut. “Kalau kemudian ada hal lain, ya jangan kemudian ada kesan demo itu selalu ada akibat seperti ini lah. Makanya semuanya tahan diri, jangan seperti itu,” harapnya.
Infermasi yang berhasil dihimpun, pemanggilan Gendro Wulandari ini perihal permintaan keterangan perkara dugaan pemberitan bohong melalui media sosial. Penggarap lahan bekas perkebunan ini diminta datang pukul 09.30.
Konon perkara ini bermula ketika Gendro meng-upload tulisan (status, Red) terkait kondisi di area bekas perkebunan Karangnongko melalui media sosialnya. Itu sekitar Agustus lalu. Kala itu, terjadi dugaan perusakan tanaman yang dilakukan oleh preman. Posting-an tersebut ternyata berbuntut panjang. Sebab, muncul laporan dugaan pemberitaan bohong kepada pihak polisi.
Sebelumnya, kuasa hukum penggarap lahan bekas perkebunan Karangnongko, Pujihandi mengaku bakal melakukan pendampingan. Menurut dia, kasus dugaan berita bohong ini masih pada tahap penyelidikan. Artinya, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Karena itu, Gendro tidak mungkin langsung ditahan dalam dugaan kasus pemberitaan bohong melalui media sosial tersebut.
Menurut dia, permintaan keterangan dalam rangkaian penyelidikan kasus adalah hal wajar. Di sisi lain, menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana memang menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan saksi dan bukti jika memang dibutuhkan. “Prosesnya masih panjang. Kita tidak tahu dugaan pidana ini memenuhi unsur atau tidak. Tapi, saya kagum dengan anstusiasme polisi menindaklanjuti laporan-laporan terhadap pihak penggarap lahan,” pungkasnya. (hai/c1/ady)