KABUPATEN BLITAR – Keberadaan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Blitar belum bisa diharapkan kontribusinya untuk mendulang pendapatan asli daerah (PAD). Diduga, hal ini terjadi karena kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut habis untuk mencukupi kebutuhan operasional usaha.
Ada beberapa perusahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, yakni PT BPR Hambangun Artha Selaras (HAS), PT Safitri Indah, dan perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Penataran.
Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Sri Wahyuni tidak menjelaskan detail target pendapatan yang dibebankan kepada perusahan milik daerah tahun ini. Namun, pihaknya memastikan kini sedang dibahas terkait peluang pendapatan daerah dari pengelolaan BUMD tersebut. “Kini masih pembahasan target PAD, nanti akan dicantumkan di PAK (perubahan anggaran keuangan, Red),” katanya.
Wahyuni mengatakan, persoalan target pendapatan yang dibebankan kepada BUMD ini menjadi domain organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Sebaliknya, bagian perekonomian hanya mendampingi dalam proses pengelolaan perusahaan tersebut. Meski begitu, pihaknya juga tidak memungkiri salah satu goal akhirnya adalah agar perusahaan ini bisa berkontribusi dalam pendapatan daerah. “Semua (BUMD, Red) kini masih dalam proses penyehatan, sambil menunggu perda (peraturan daerah, Red),” jelasnya.
Proses rekrutmen di PT BPR HAS sudah rampung. Jajaran direksi dan komisaris terisi lengkap. Namun, tidak demikian dengan PT Safitri Indah. Perusahaan yang juga bergerak di bidang percetakan ini tidak mimiliki pimpinan, karena masa jabatannya habis beberapa waktu lalu.
Wahyuni mengaku, pengisian pimpinan di perusahaan tersebut menunggu penyesuaian perda. Rencannya, pemerintah akan membentuk perusahaan anyar yang juga menaungi perusahaan percetakan tersebut. “Kini namanya kan masih PT Safitri Indah, sesuai PP 59 nanti akan kami sesuaikan menjadi Perumda (perusahaan umum daerah) Aneka Usaha. Ini menyesuiakan regulasi baru,” imbuhnya.
Setidaknya, ada tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait BUMD yang sudah dilayangkan ke Pemprov Jatim. Yakni terkait BUMD induk, PDAM, dan Perumda Aneka Usaha. Wahyuni mengungkapkan, nantinya ada beberapa bidang usaha yang dikelola oleh Perumda Aneka Usaha ini. “Jadi nanti tidak ada lagi PT Safitri Indah,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kurdiyanto mengatakan, dua tahun ini memang belum ada pendapatan dari BUMD. Menurut dia, beberapa tahun lalu pernah ada pemasukan dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan ini. Kendati begitu, jumlahnya memang tidak begitu besar. “Setahu saya, dulu memang pernah ada, tapi dua tahun terakhir ini nihil,” tandasnya. (hai/c1/wen)