BLITAR – SN, warga Desa/Kecamatan Sanankulon hanya tertunduk saat digelandang menuju meja rilis, kemarin (27/1). Perempuan 22 tahun itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota setelah kedapatan mengonsumsi sabu-sabu (SS). SN ditangkap di rumahnya, Senin (3/1) lalu. Tetapi sayang, sasaran polisi sesungguhnya, yakni suami SN, malah kabur. Kini suami SN menjadi buronan alias daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Sebenarnya target operasi polisi adalah suami SN. Dia merupakan pengedar SS dan juga pil dobel L. “Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama (penyalahgunaan narkoba, Red). Belum lama keluar dari lapas,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono.
SN ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Sebelumnya, polisi telah menangkap AAP alias Leo, pengedar pil dobel L. Dari tangan warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto itu, polisi menyita 2.075 butir pil setan. Ribuan pil itu didapat dari suami SN. Dari situlah polisi langsung menyelidiki.
“Diketahui AAP dan suami SN ini ternyata saling kenal. Mereka menyewa satu rumah kos di Kota Blitar yang digunakan hanya untuk transit barang (narkoba),” ujar Kasat Reskoba AKP Sujarwo.
SN ditangkap di rumahnya sesaat setelah mengonsumsi sabu bersama suaminya yang kini buron. Namun, suaminya kabur lebih dulu.
“Suaminya DPO. Dari SN kami sita sebanyak 1,63 gram sabu,” terangnya.
Di hadapan polisi, SN mengaku belum lama mengonsumsi serbuk haram itu. Dia diajak suaminya untuk mencicipi sabu. Selama ini, SN mendapatkan SS dari suaminya. Dia mengonsumsi sabu seminggu sekali bersama suaminya. “Baru bulan 10 (Oktober 2021, Red) lalu. Diajak suami,” ungkap perempuan bertato itu.
Selain menangkap SN, dalam kurun dua minggu terakhir ini polisi juga menangkap tujuh tersangka lain. Empat tersangka peredaran sabu, dan tiga tersangka peredaran pil dobel L. Total barang bukti yang disita sebanyak 4,27 gram sabu dan pil dobel L sebanyak 9.208 butir. (sub/c1/wen/dfs)