TULUNGAGUNG – Tanuri (74), tega menganiaya istrinya Robiah, (65), dengan cara membenturkan kepala ke lantai hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia, (29/3). Peristiwa nahas itu terjadi di RT 03 RW 03, Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan.
Kapolsek Rejotangan, AKP Hary Poerwanto mengatakan, kejadian itu bermula ketika pasangan yang telah lama pisah ranjang ini cek-cok di rumahnya. Tanuri datang ke rumah korban untuk meminta izin menjual tanah dan rumahnya. Namun Robiah tidak memberikan izin, akhirnya pelaku naik pitam dan kalap hingga melakukan penganiayaan kepada korban.
“Kejadian sekitar 19.30 WIB. Pelaku menganiaya dengan cara membenturkan kepala istrinya ke lantai di depan teras rumahnya. Warga tidak ada yang mengetahuinya, dan baru mengetahui ketika korban berteriak meminta tolong” tuturnya.
Robiah yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tidak bisa terselamatkan ketika dalam perjalanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rejotangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut Tim Inafis Polres Tulungagung telah melakukan olah TKP dengan mengamankan 6 kantong barang bukti.
Sementara itu, Kades Tenggong, Saji menambahkan, bahwa Tanuri dan Robiah sudah pisang ranjang sejak 7 tahun lalu dan memiliki 2 anak yang sudah berkeluarga. Memang antara korban dan pelaku sering cek cok. Namun kejadian ini yang paling parah karena fisik.
“Pihak desa sempat melakukan mediasi sebanyak 3 kali kepada korban dan pelaku. Namun tidak menyangkan akan terjadi KDRT hingga Robiah meninggal dunia,” imbuhnya.
Saji mengungkapkan, inti permasalahan korban dan pelaku adalah perebutan harta gono gini, yakni tanah dan rumah yang dihuni oleh korban. (jar)