KABUPATEN BLITAR – Persyaratan jelang musim haji tahun ini lebih longgar dari sebelumnya. Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tidak ada lagi pembatasan usia. Namun, seluruh jemaah diwajibkan sudah menerima vaksin Covid-19.
Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi membenarkan hal itu. Menurutnya, penting bagi calon jemaah haji agar cermat menjaga kesehatan, termasuk melengkapi dosis vaksin. Sebab, meski kasus pandemi melandai, tetapi itu sebagai upaya antisipasi sebaran wabah sehingga selama menjalankan ibadah bisa berjalan khusyuk. “Persyaratan ini masih diberlakukan. Ini untuk kebaikan dan kelancaran semua umat dari berbagai negara. Lebih baik bisa melengkapi sampai dosis booster,” ujar Jamil, kemarin (18/1).
Mengacu regulasi dari Kemenag pusat, ada ketentuan vaksinasi yang harus dipenuhi oleh jemaah. Misalnya, calon jemaah haji (CJH) usia 18 tahun ke atas minimal mendapat tiga kali vaksi. Lalu, CJH 60 tahun ke atas harus sudah mendapat booster kedua.
Pada pemberangkatan musim haji 1444 Hijriah/2023, jelas dia, jemaah tidak wajib menerima vaksin meningitis untuk mencegah penyakit selaput otak. Meski begitu, pihaknya menegaskan agar jemaah tetap memprioritaskan faktor kesehatan. “Karena ini sebagai ikhtiar agar selama ibadah bisa tenang. Perkembangan dari pemerintah terkait vaksin meningitis terus kami tunggu,” imbuh pria ramah ini.
Disinggung soal kuota haji Bumi Penataran, pihaknya mengaku belum mendapat penjatahan. Namun, jika menilik skala nasional, tahun ini Indonesia mendapat kuota lebih banyak dengan 221.000 jemaah. Rinciannya, 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sisanya sekitar 4.200 untuk petugas. “Kami berharap kuota bisa penuh lagi. Termasuk sisa tahun lalu sekitar lebih dari 400 jemaah bisa berangkat,” tandasnya. (luk/c1/sub)