TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek tetap mengupayakan dana alokasi khusus (DAK) bisa dicairkan, namun dengan cara menyelesaikan persoalan tentang aset.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengaku, beberapa waktu lalu sempat ada hearing soal kewenangan kabupaten membangun sekolah di atas lahan aset milik desa untuk keperluan pencairan DAK. Hearing itu pun memicu polemik, pemerintah desa (pemdes) tidak rela tanah kas desa berganti aset menjadi milik pemkab. “Solusinya seperti apa, tadi diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai ada solusi dan tindak lanjut yang baik lah,” ungkapnya.
Namun, menurut Arifin, koordinasi dengan KPK itu belum final. Menurutnya, pemkab masih perlu meminta legal opinion ke aparat penegak hukum agar langkah berikutnya tidak sampai melanggar secara hukum. “Tapi prinsipnya, DAK yang sudah masuk ini tetap harus bisa dicairkan,” imbuhnya.
Arifin menekankan, ketika DAK ini tidak bisa dicairkan, kemudian tahun depan Kabupaten Trenggalek tidak bisa mendapatkan lagi. Maka, imbas yang paling signifikan adalah anak didik tidak mendapatkan fasilitas sekolah yang layak. “Makanya ini tanggung jawab bersama, juga minta kebesaran hati pemdes dan masyarakat desa,” ucapnya.
Dalam pandangan pribadinya, sebetulnya dalam permendagri sudah tercantum, ketika aset desa dipakai untuk kepentingan publik yang kemudian tak terpakai lagi, maka aset itu bisa dikembalikan ke pemdes. “Sehingga pemdes tak perlu khawatir ketika sekolah regrouping, terus tak dipakai, terus bisa dimanfaatkan lagi oleh pemdes,” imbuhnya.
Diberitakan lalu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek menampik tudingan asosiasi kepala desa (AKD) bahwa pemindahan aset ke pemerintah daerah (pemda) adalah sebuah keharusan untuk bisa mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) fisik.
Disdikpora menilai, biarpun dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik pada 2022 dan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 menyebutkan bahwa DAK harus bertempat di tanah milik pemkab, bukan berarti itu adalah pemindahan hak milik ke pemkab. (tra/c1/rka)