KABUPATEN BLITAR – Kasus penjualan pupuk bersubsidi yang diungkap Polres Blitar harus menjadi perhatian serius. Apalagi, di tengah isu kelangkaan pupuk subsidi imbas kebijakan pengurangan pupuk.
Setelah mengungkap praktik nakal yang dilakukan oleh anggota kelompok tani (poktan) di Kecamatan Wonotirto tersebut, kepolisian terus mendalami dugaan lain termasuk keterlibatan pihak lain. Sejauh ini, polisi belum mendeteksi apakah praktik serupa yang terjadi di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho mengatakan, masih terus mendalami kasus penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah tersebut. Dua tersangka berinisial SP dan ASB itu sudah berkali-kali menjual pupuk bersubsidi ke Ngawi. “Sementara ini mereka menjualnya ke Ngawi. Hasil pendalaman kami, serupa dengan kasus yang diungkap di Tuban dan Nganjuk. Pupuknya juga dijual ke Ngawi,” katanya kepada Koran ini beberapa waktu lalu.
Karena itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Nganjuk maupun Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari tahu mekanisme penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi.
Polisi akan meminta data penyaluran pupuk di tiap kecamatan di Kabupaten Blitar. Kemudian akan memastikan data tersebut apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan. “Nanti kami cocokkan, apakah sudah sesuai dengan kondisi riil di lapangan atau belum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah yang dilakukan oleh anggota poktan. Modusnya, anggota poktan membeli pupuk di sejumlah kios yang menyediakan pupuk bersubsidi.
Pupuk subsidi dibeli dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni, pupuk urea Rp 2.250 per kilogram (kg) dan pupuk PHONSKA NPK seharga Rp 2.300 per kg. Itu merupakan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021.
Pupuk yang dibeli itu kemudian dikumpulkan di satu gudang milik tersangka SP, anggota poktan tersebut. Sebelumnya, ketua poktan dan anggota lainnya sudah menyepakati jika pupuk subsidi yang dibeli itu disimpan di gudang SP. “Tetapi, selama ini ketua maupun anggota poktan lainnya tidak mengetahui jika pupuk itu dijual ke luar daerah oleh SP,” terang Ardyan.
Dari pengungkapan itu, kepolisian telah menyita barang bukti (BB) pupuk subsidi sebanyak 6,2 ton. Rinciannya, pupuk PHONSKA NPK sebanyak 20 karung atau total 1 ton. Kemudian pupuk urea sebanyak 104 karung atau 5,2 ton. BB itu kini diamankan di Polsek Kanigoro. (sub/c1/ady)