TRENGGALEK – Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) sepertinya harus dikaji lebih mendalam. Pasalnya, harus ada alasan dan kajian yang mendalam mengapa pemisahan dapil perlu dilakukan. Sebab, dalam proses itu bisa dilihat dari sudut pandang hukum dan politik. Karena itu, jangan sampai penetapan hal tersebut hanya demi memuluskan kepentingan elit politik di tingkat lokal Trenggalek saja. “Jika dilihat dari unsur masyarakat, pastinya hal tersebut bukan termasuk hal yang urgent dan harus segera dilakukan. Sebab, dampaknya tidak terlalu penting bagi masyarakat,” ungkap salah satu akademisi yang juga praktisi hokum, Haris Yudhianto.
Dia melanjutkan, sebab jika dilihat dari segi hokum, wacana pemecahan dapil atas dasar geografis wilayah Trenggalek sangat tidak masuk akal. Sebab dalam proses pemilu sendiri ada dua hal mendasar yang menjadi acuan, yaitu proporsional dan distrik. Secara garis besar, proporsional berpatokan pada jumlah pemilih, sedangkan distrik berpatokan pada letak geografis. Dalam hal ini, pemilu di Indonesia menganut proporsional. “Ini terjadi karena persebaran penduduk tidak merata sehingga para pemangku kebijakan politik di atas tidak mau menggunakan sistem distrik, sebab masa terbanyak berada di Pulau Jawa,” katanya.
Dari situ jika pemecahan dapil atau sebagainya karena luasan wilayah, pastinya jika hal tersebut diajukan ke KPU RI, kemungkinan besar akan ditolak karena bertentangan dengan peraturan yang ada selama ini. Apalagi, dalam proses tersebut perlu adanya nalar dari segi hukum yang menjadi acuan proses. Itu seperti konstitusi, undang-undang, hingga regulasi yang ada di dalamnya seperti PKPU. Sebab tidak mungkin jika hal tersebut dilakukan akan merubah sistem pemilu dari proporsional menjadi distrik.
Kendati demikian, jika dari segi politik mungkin bisa mengampu berbagai kepentingan yang ada di dalamnya. Seperti jumlah perolehan kursi, jumlah massa, dan sebagainya. Sebab dengan sistem pemilu beralih ke distrik, para wakil rakyat akan lebih klop atau dekat dengan massa yang memilihnya. “Memang baik dari segi politik, namun perlu diingat jika alasan pemecahan atau pemekaran dapil karena kondisi geografis Trenggalek. Pastinya, secara rasional yuridis, itu tidak mungkin. Namun berbeda jika ada sejumlah kepentingan di dalamnya,” jelas Haris. (jaz/c1/rka)