KOTA, Radar Trenggalek – Di balik rasionalisai anggaran dalam tubuh organisasi perangkat daerah (OPD) Trenggalek, dana block grant Pemkab Trenggalek menguat signifikan, meskipun kebutuhan dana block grant itu setidaknya Rp 129 Miliar.
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari pemerimaan APBN untuk pemerintah daerah.
Pada tahun sebelumnya, pemanfaatan DAU masih didominasi block grant. Pemda mendapatkan keleluasaan untuk memanfaatkan dana transfer dari pusat itu.
Namun, mulai tahun depan, pemerintah pusat mulai melirik dana transfer itu untuk sektor-sektor yang spesifik atau earmark.
Tak ayal, dampak perubahan mekanisme dari semula didominasi block grant menjadi earmark menyebabkan dana block grant Trenggalek berkurang hingga Rp 129 M.
Dalam pembahasan Raperda APBD 2023, legislatif dan eksekutif berusaha memperkuat dana block grant Trenggalek dengan cara merasionalisasi program kegiatan OPD-OPD.
“Rasionalisasi 30 persen untuk menutup kekurangan block grant Rp 129 miliar. Hasil rasionalisasi Rp 104 miliar,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Trengalek, Alwi Burhanuddin.
Hasil dari rasionalisasi OPD- OPD pun masih berproses, karena ada kekurangan anggaran senilai Rp 25 miliar.
Menanggapi hal itu, Alwi mengaku sudah ada komitmen dari dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (dinkesdalduk dan KB) dan RSUD dr Soedomo untuk menutup kekurangan anggaran dana block grant tersebut.
“Itu kan OPD penghasil (dinkes), RSUD kan badan layanan umum daerah (BLUD). Nah, itu RSUD menyanggupi Rp 10 miliar. Dinkes komitmen Rp 10 miliar,” ujarnya.
Melalui komitmen kedua instansi tersebut, Alwi mengatakan, urusan dana block grant sudah memunculkan lampu hijau, dan tinggal menunggu waktu.
“Sudah ada komitmen, sudah lampu hijau juga,” ucapnya.
Diberitakan lalu, dampak dari rasionalisasi program kegiatan OPD Trenggalek berpotensi menyebabkan ruang gerak OPD menjadi terbatas, karena program kegiatan yang berasal dari biaya operasional terpaksa diefisiensikan untuk penyisihan anggaran.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek Edif Hayunan Siswanto membenarkan, penurunan DTU dari pusat untuk Pemkab Trenggalek berimbas pada pengurangan anggaran yang diterima oleh OPD-OPD.
Secara signifikan, penurunan DTU pun membuat pemkab mengeluarkan kebijakan refocusing anggaran hingga 30 persen untuk OPD-OPD. Khususnya di disdukcapil, refocusing 30 persen di belanja operasional itu sama dengan Rp 571 juta.
“Itu kebijakan dari Pemkab Trenggalek. Terkait dengan DTU yang diterima ada pengurangan sehingga seluruh OPD itu anggaran operasionalnya dikurangi 30 persen,” tegas Edif.
Edif melanjutkan, komponen belanja operasional di disdukcapil umumnya meliputi anggaran perjalanan dinas (perjadin); makan dan minum (mamin); belanja rapat, hingga barang dan jasa.
Namun, khusunya untuk belanja air dan listrik kantor tidak bisa di refocusing. Sementara ketika komponen belanja operasional kena refocusing, sejumlah program kegiatan, kata Edif, ada yang terpaksa ditunda. (tra/ c1/rka)