TRENGGALEK – Dana sharing untuk melaksanakan pesta demokrasi pada 2024 masih abu-abu. Alasannya, pembahasan mengenai pesta demokrasi serentak itu belum beres.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam membenarkan, pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024 akan dilakukan secara serentak. Mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), hingga pemilihan kepala daerah (pilkada). Sementara dalam pilkada sendiri, ada pilgub dan pilbup. Pesta demokrasi jenis itu yang kini masih proses silang pendapatan antara legislatif dan eksekutif. “Jadi bagaimana sharing anggaran itu, masih perlu ada pencermatan,” ungkapnya.
Dalam hal itu, menurut Samsul, pembahasan tentang anggaran dalam teknisnya sudah ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang berkonsentrasi membahas tentang dana sharing tersebut. Untuk tahapan saat ini, AKD masih perumusan maupun pembahasan yang tak lain masih dalam proses. Artinya, secara nominal anggaran itu belum muncul. “Sudah ada gambaran mengenai anggaran, namun secara nominal itu belum ditentukan. Dan, kami serahkan ke pansus,” ujarnya.
Namun begitu, menurutnya, penyelenggaraan pesta demokrasi dua tahun mendatang tetap menjadi salah satu prioritas konsentrasi dewan. Karena bagaimana pun, pesta demokrasi itu melibatkan rakyat sehingga dalam penyelenggaraannya harus maksimal. “Tidak ada pemerintah yang menjerumuskan rakyatnya. Jadi bagaimana pun, kita sambut pesta demokrasi dengan sehat,” sambungnya.
Dikonfirmasi berbeda, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, dalam ketentuan pasal 80 ayat 2 Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah disebutkan bahwa dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak cukup itu, lampiran Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 juga menyebutkan, pembentukan dana cadangan itu ditetapkan dalam peraturan daerah. “Perda itu paling sedikit memuat penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program, sub kegiatan, dan kegiatan lain yang dibiayai dengan dana cadangan,” ungkapnya.
Namun pihaknya menggarisbawahi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang bersamaan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2024, tidak memengaruhi APBD. “Meskipun pemilihan bupati, wakil bupati, pilgub, dan wagub di bulan yang berbeda,” imbuhnya.(tra/c1/rka)