TULUNGAGUNG – Progres realisasi penyaluran dana desa (DD) tahun 2022 tahap II di Tulungagung telah mencapai 143 desa dari target total 257. Masih terdapat 114 desa belum terealisasi yang ditargetkan sebelum hari raya sudah rampung.
Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Anasrudin mengatakan, penyaluran DD tahun 2022 ini dilaksanakan dalam tiga tahap. Rinciannya tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen.
Untuk tahap II, ditargetkan proses realisasinya sebelum hari raya ini segera diselesaikan. Realisasi sudah mencakup seluruh kecamatan di kabupaten ini, namun masih belum mencakup seluruh desa di masing-masing kecamatan tersebut.
“Untuk desa yang belum terealisasi, disebabkan karena pengeluarannya yang belum terpenuhi 50 persen dari penyaluran tahap satu sehingga belum memenuhi persyaratan. Karena, persyaratan itu langsung di-upload melalui Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN),” katanya.
Total pagu DD tahun 2022 di Tulungagung Rp 245.102.197.000. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan pagu tahun 2021 lalu sekitar Rp 237 miliar. Namun, terdapat beberapa desa yang mengalami penurunan yang disebabkan oleh variabel perhitungan.
Dia melanjutkan, pada realisasi tahap II tahun ini pemerintah desa (pemdes) yang mendapatkan DD terbesar yakni Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, dengan total nilai Rp 1.756.999.000. Sedangkan desa dengan perolehan DD terkecil, yakni Desa Kalangbret, Kecamatan Kauman yakni senilai Rp 646.053.000. Bila dirata-rata, tiap desa mendapatkan DD senilai Rp 953 juta.
“Jumlah penduduk, luas wilayah, alokasi kinerja, angka kemiskinan, dan variabel lainnya yang menentukan perolehan DD yang diperoleh desa sehingga berbeda satu sama lain. Itu pun yang menentukan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Dia menambahkan, DD merupakan dana yang diperoleh dari pusat, berbeda dengan ADD yang merupakan perimbangan pagu daerah dengan pusat. Dana ADD digunakan untuk operasional kegiatan pemerintahan desa. (mg1/c1/din)