TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD pada rapat paripurna dewan masa sidang III tahun sidang III periode Mei sampai dengan Agustus 2022. Paripurna ini berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Kamis (23/6/22) siang.
Dalam rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono dan juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Adib Makarim, Wakil Ketua II DPRD, Asmungi, Wakil Ketua III DPRD, Ahmad Baharudin, dan beberapa kepala OPD terkait tersebut, dibahas tentang Ranperda inisiatif dari DPRD Tulungagung.
“Hasil rapat hari Kamis 21 April lalu, telah disepakati rapat paripurna hari ini (Rabu, 23/6.red) dan saat ini dari 50 anggota, anggota yang hadir sebanyak 32 anggota, dan yang lainnya mengikuti rapat paripurna melalui Zoom,” kata Marsono saat memimpin rapat.
Ranperda inisiatif dewan yang disampaikan oleh perwakilan dari anggota Badan Pembentukan Perda, Renno Mardi Putro, di rapat paripurna sebanyak empat Ranperda.
“Keempat Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung 2012-2032,” beber Renno.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, yang diwakili oleh Wakil Bupati, Gatut Sunu Wibowo memberikan apresiasi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Wabup Gatut Sunu Wibowo mengungkapkan bahwa pembentukan Ranperda merupakan suatu bentuk upaya evaluasi perbaikan daerah.
“Ol3h sebab itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyusun revisi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap wabup saat sambutan pada rapat paripurna.(ain/zaq)