KABUPATEN BLITAR – Ribuan kartu keluarga sejahtera (KKS) belum terdistribusikan selama 2021. Kini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan bantuan pangan nontunai (BPNT) menjadi bantuan tunai yang dicairkan lewat PT POS. Tak pelak, hal itu menuntut keluarga penerima manfaat (KPM) bergerak cepat untuk memanfaatkan kartu tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, keterlambatan distribusi KKS itu menjadi kasus nasional. Di Kabupaten Blitar, ada sekitar 7.600 penerima manfaat program yang belum menerima KKS pada 2021. Awal tahun ini, optimalisasi distribusi kartu tersebut dilakukan. Seperti yang terlihat di Kantor Kecamatan Kademangan, Selasa (22/2).
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Tuti Komaryati membenarkan hal tersebut. Ada beberapa kendala teknis dalam penyaluran atau distribusi KKS pada 2021 lalu. Misalnya, karena meninggal dunia, data ganda alias sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah, dan beberapa kendala teknis lain. “Jadi KKS yang didistribusikan itu adalah sisa 2021,” katanya, kemarin (23/2).
Distribusi KKS itu sedikit kontras dengan kebijakan baru pemerintah. Betapa tidak, kini BPNT disalurkan melalui PT POS secara tunai. Sedangkan untuk menggunakan KKS, penerima manfaat harus datang ke toko yang sudah ditunjuk alias e-warung. Barulah pemilik KKS bisa menggunakan bantuan yang sudah ditransfer ke kartu tersebut oleh pemerintah. Informasinya, dalam kartu tersebut berisi saldo sekitar Rp 1,2 juta untuk belanja kebutuhan pokok.
Secara prinsip, kata Tuti, bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu ini tidak jauh beda. Dengan memberikan bantuan secara tunai, pemerintah berharap penyerapan bantuan tersebut bisa berjalan baik. Sementara, belum ada petunjuk khusus untuk penggunaan bansos ini. “Tapi, kami berharap penerima manfaat menggunankannya untuk membantu kecukupan sembako di rumah, bukan kepentingan yang lain,” jelasnya.
Tuti menambahkan, untuk menunjang percepatan penyerapan bantuan sosial itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan desa-desa agar bantuan segera terdistribusikan. Tujuannya tidak lain agar kendala penyaluran tahun sebelumnya tidak terjadi lagi. “Meski sudah meninggal tetap bisa dicairkan, asal masih dalam satu kartu keluarga (KK) dengan penerima manfaat. Kalau tidak ada, otomatis kembali ke kas negara,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah desa memfasilitasi proses pencairan bantuan. Utamanya untuk golongan tertentu yang tidak bisa mengambil secara langsung bantuan dari PT POS. Misalnya disabilitas. “Untuk disabilitas itu nanti kan diserahkan langsung di rumah masing-masing. Nah, saya berharap pemerintah desa mendampingi pencairan bantuan itu,” tandasnya.
Proses penyerapan bantuan sosial ini kemungkinan sedikit berbeda dengan bantuan dengan KKS yang baru saja didistribusikan. Pasalnya, pemegang KKS tentunya membelanjakan duit yang ada dalam kartu sesuai dengan kebutuhan. (hai/c1/wen)