TULUNGAGUNG – Kepala Kemenag Tulungagung Muhajir, melarang adanya takbir keliling. Tradisi menyambut hari kemenangan yang sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum masa pandemi tersebut dilarang karena dapat menimbulkan kerumunan dan memicu terjadinya penularan COVID-19.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan takbir keliling, apalagi sampai menggunakan mobil keliling,” kata Muhajir.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan takbiran hanya diselenggarakan di masjid dan mushala di daerah masing-masing.
“Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan di masjid dan musholla masing-masing dengan tetap melakukan protokol kesehatan,” ungkap Kakemenag Kota Marmer tersebut.
Lebih lanjut, Muhajir menjelaskan mengenai aturan pemakaian pengeras suara di masjid yang harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, dijelaskan bahwa volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.
Sementara itu, mengenai Shalat Ied Muhajir mengatakan, Shalat Ied boleh dilakukan di masjid dan mushola masing-masing dengan tetap melakukan protokol kesehatan.
“Mengacu pada SE No 7 tahun 2021 Shalat Ied dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, sementara di Kabupaten Tulungagung sudah berada di zona hijau, jadi boleh melakukannya namun tetap harus melakukan protokol kesehatan,” paparnya.
Ia juga menambahkan untuk melakukan prokes pada saat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan masker saat shalat, sebisa mungkin tidak salam-salaman dan melakukan Halal bi Halal dengan tidak makan bersama. (ain/zaq)