TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek tampaknya harus terus mengecek legal formal aktivitas pertambangan di wilayahnya. Lantaran tidak berhak mengeluarkan izin tambang, dimungkinkan ada beberapa tambang yang diduga ilegal.
Buktinya baru-baru ini ada tambang galian C yang beroperasi di wilayah Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, ditutup oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Timur. Alasannya diduga tidak mengantongi izin dari instansi berwenang. “Memang telah ditutup. Penutupan itu dilakukan oleh unit tambang polda dan kami hanya diberi kabar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
Dia melanjutkan, penutupan tambang tersebut dilakukan untuk mempermudah polisi dalam melakukan proses hukum terhadap tambang tersebut. Itu terjadi lantaran proses izin pengoperasian tambang tersebut belum ada atau belum lengkap, tapi aktivitas tambang tetap dilakukan. “Untuk detail kasusnya seperti apa, kami tidak mengetahui secara pasti karena hal itu menjadi domain penyidik polda,” Katanya.
Sejauh ini pihaknya hanya sekilas mengetahui tentang kasus tersebut. Berdasarkan informasi sementara, penutupan aktivitas tambang galian C tersebut tanpa izin. Sebab, alasan sementara pelaku melakukan galian di lokasi tersebut hanya sebatas untuk pembuatan jalan. Namun, seiring berjalannya waktu, tim penyidik dari Polda Jatim mengetahui jika material galian dari lokasi tersebut dijual.
Dari situ, penyidik Polda Jatim menyita dua unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas penggalian tersebut. Rencananya hari ini (Senin, Red) alat berat tersebut akan dititipkan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum selanjutnya. “Jadi saat ini (kemarin, Red) dua unit alat berat itu masih di lokasi tambang, rencananya besok baru dibawa ke mapolres,” jelas Agus.
Dimungkinkan dugaan tambang galian C yang ada di wilayah tersebut ilegal benar adanya. Sebab, ketika Koran ini menelusurinya melalui minerba one map di wilayah Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, memang tidak ada perusahaan yang melakukan izin tambang.(jaz/c1/rka)