TULUNGAGUNG – Tahun ini dana bantuan partai politik (banpol) naik menjadi Rp 3.000 tiap suara yang diperoleh partai. Diperkirakan total banpol di Tulungagung mencapai Rp 1,8 miliar untuk 11 partai. Jumlah itu naik sekitar 67 persen dari tahun lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono mengatakan, pada 2022 banpol di Tulungagung naik Rp 1.000 tiap suara. Sebelumnya, pada 2021 banpol hanya Rp 2.000 per suara.
“Kenaikan banpol disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan SE Imendagri yang isinya tentang peningkatan dana banpol. Kenaikan banpol juga sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur (Jatim),” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan, setidaknya ada 11 parpol di Tulungagung yang mendapatkan banpol. Perolehan dana terbanyak diberikan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sedangkan paling sedikit diberikan pada Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini didasarkan pada perolehan suara setiap partai yang didapat pada saat pemilu.
Pada 2021, PDIP mendapatkan banpol Rp 311,6 juta, sedangkan PBB mendapatkan banpol Rp 28,9 juta. Total banpol yang diberikan pada 2020 mencapai Rp 1,2 miliar. Sedangkan pada 2022, jika dihitung total banpol yang diberikan kepada 11 parpol di Tulungagung mencapai Rp 1,8 miliar. Banpol terbanyak diberikan kepada PDIP sekitar Rp 467,4 juta. Sedangkan untuk PBB mendapatkan sekitar Rp 43,35 juta.
Pria berkacamata itu mengungkapkan, mekanisme penyaluran banpol dilakukan melalui transfer rekening partai langsung. Itu setelah semua persyaratan terpenuhi, seperti proses verifikasi hingga pengajuan persetujuan kepada BPKAD. Lalu, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) setelah mendapatkan persetujuan.
“Dana banpol langsung masuk rekening. Penggunaan banpol biasanya untuk pendidikan politik tiap kader partai. Selain itu, biasanya juga digunakan untuk kegiatan partai lain yang bersifat kondisional,” ungkapnya.
Dia menambahkan, terkait dengan monitoring penggunaan banpol akan dilakukan oleh Inspektorat sebagai fungsional. Selain itu juga dilakukan monitoring oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Selama ini masih belum ada kendala dalam penyaluran dan SPJ penggunaan banpol di Tulungagung,” pungkasnya. (jar/c1/din)