TRENGGALEK – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya angkat bicara. Mereka berdalih banyaknya tanggungan menjadi penyebab beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) tak selesai dibahas hingga akhir 2021 sehingga membuat jadwal kegiatan semakin padat.
Ketua Pansus III Mugianto mengaku pekerjaan pansus tiga cukup padat pada 2021. Karena ada delapan raperda yang ditargetkan selesai pada tahun itu. “Jadi memang tahun kemarin, tanggungan kita banyak banget,” ungkapnya.
Selain terkendala jadwal yang padat, menurut dia, teknis pembahasan raperda tidak semuanya dapat berjalan mulus. Terkadang ada kendala ketika terjadi perubahan di peraturan yang lebih tinggi. “Misalnya raperda ketenagakerjaan. Di Trenggalek kan sempat kita pending, karena masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi mengenai omnibus law. Karena itu perda kita tak bisa kita lanjutkan untuk diselesaikan,” ujarnya.
Meski begitu, Obeng, panggilannya, mengaku satu hutang raperda yang urung diselesaikan pada 2021, yakni tentang raperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan diselesaikan pada 2022. “Kita di pansus tiga masih punya tugas menyelesaikan raperda PPNS. Dan ini sudah masuk pasal 38 dari total 43 pasal,” ungkapnya. (tra/c1/rka/dfs)