KOTA, Radar Tulungagung – Ketua DPRD Tulungagung Marsono tak ambil pusing dilaporkan mantan calon Wakil Bupati (Cawabup) Tulungagung Panhis Yody Wirawan ke polisi. Atas dugaan pemufakatan jahat dalam proses pemilihan wabup (pilwabup), Sabtu (18/9) bersama panitia khusus pemilihan (pansuslih) wabup sisa masa jabatan 2018-2023.
“Ya, tidak apa-apa dilaporkan. Mengadukan boleh,” ucap Marsono kemarin (6/10).
Namun, politikus PDI Perjuangan tersebut enggan mengomentari dugaan pemufakatan jahat yang ditudingkan padanya dan memilih akan mengikuti proses hukum yang ditempuh Panhis tersebut.
“Tentu orang boleh menduga. Tapi ingat, ada praduga tak bersalah yang juga harus ditegakkan,” tegasnya.
Marsono meyakini pelaporan Panhis tersebut tidak akan menghambat pelantikan Wabup Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Bahkan, sebutnya, berkas pengajuan pengangkatan wabup itu sudah ada di Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri. (lil/dfs)