Demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan yang dianggap sempurna dan menjadi sistem pemerintahan yang banyak dianut oleh warga negara di dunia. Sistem pemerintahan demokrasi memberikan tatanan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik dibandingkan sistem pemerintahan lainnya. Untuk mencapai tatanan hidup yang lebih sejahtera dalam sistem demokrasi diperlukan kontribusi dari warga negara agar cita-cita demokrasi dapat tercapai sesuai dengan keinginan. Pada dasarnya demokrasi bukanlah sistem pemerintahan yang benar-benar sempurna, akan tetapi keberadaan sistem demokrasi adalah sebagai sistem yang terbaik daripada sistem yang terburuk lainnya. Contohnya seperti sistem pemerintahan komunis dan sistem pemerintahan otoriter yang mana apabila dibandingkan dengan sistem demokrasi, sistem pemerintahan komunis dan sistem pemerintahan otoriter tidaklah lebih baik. Oleh karena itu banyak negara yang melakukan transformasi untuk beralih kepada sistem pemerintahan demokrasi dan menjadikannya sebagai sistem pemerintahan di negaranya.
Negara Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi sejak masih dijajah oleh pemerintah kolonial Belanda. Seiring berjalannya waktu, Indonesia mendapatkan kemerdekannya yakni di tahun 1945. Sistem demokrasi di Indonesia pun mengalami banyak perkembangan serta pasang surut.
Dalam memahami konsep demokrasi perlu dipahami adanya prinsip-prinsip demokrasi seperti Sharing Power yaitu kekuasaan dibagi dalam beberapa wilayah dengan tujuan mempermudah pengawasan. Adanya General Election sebagai pemilihan umum wakil rakyat secara bebas juga menjadi prinsip dari demokrasi. Melalui hal ini rakyat dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan dan kehendaknya. Prinsip demokrasi juga menjunjung tinggi kebebasan invidu agar rakyat tidak merasa tertekan dalam menyampaikan aspirasinya secara bebas tanpa rasa takut. Prinsip-prinsip dasar demokrasi telah membawa perkembangan dalam berjalannya sistem demokrasi yang dianut oleh setiap negara, meskipun terkadang prinsip-prinsip dasar demokrasi tidak berjalan dengan semestinya sehingga menimbulkan dilema bagi sebuah negara.
Lalu apa yang menjadi dilema demokrasi di Indonesia pada saat ini?
Pandemi Covid-19 saat ini sedang menjadi momok yang harus dihadapi bersama. Tidak hanya Indonesia, seluruh negara di dunia juga tengah berjuang untuk menghadapi pandemi Covid-19. Indonesia pada tahun 2024 akan mengadakan pesta demokrasi dalam rangka pemilihan umum untuk menetapkan presiden baru yang akan membawa masa depan negara Indonesia. Namun, di awal tahun 2022 kemudian muncul sebuah wacana yang cukup menggegerkan publik yaitu wacana penundaan Pemilu 2024. Usulan penundaan Pemilu 2024 ini dianggap telah melanggar konstitusi dan mencemari sistem demokrasi di Indonesia. Usulan penundaan Pemilu 2024 ini dilakukan bukan tanpa alasan. Para petinggi politik beranggapan bahwa sistem perekonomian di Indonesia sedang terguncang akibat adanya pandemi Covid-19. Perekonomian yang belum stabil ini menjadikan pemilu harus di undur bahkan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Usulan penundaan Pemilu 2024 ini dianggap tidak masuk akal dan sontak memancing respons banyak pihak termasuk rakyat Indonesia. Jelas rakyat Indonesia merasa kecewa dengan adanya usulan penundaan Pemilu 2024. Alasan penundaan Pemilu 2024 karena meninjau situasi pandemi Covid-19 yang belum stabil seakan-akan menjadi alasan yang dibuat-buat. Padahal, apabila kita melirik sedikit ke belakang pada tahun 2020, negara Indonesia juga telah menyelenggarakan pilkada serentak ditengah panasnya situasi. Pada saat itu pandemi Covid-19 sedang dalam fase tinggi-tingginya.Namun, dengan adanya protokol kesehatan yang ketat, pilkada dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan klaster baru di area TPS.
Menanggapi desas-desus yang sedang menjadi topik panas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan tanggapan mengenai wacana penundaan Pemilu 2024. Dalam akun Instagram @jokowi beliau menyampaikan bahwa pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan pelaksanaan tahapan pemilu akan dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022. Beliau juga menambahkan bahwa dunia perpolitikan sedang mengalami peningkatan suhu menjelang pesta demokrasi. Oleh karena itu, beliau juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai terprovokasi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi dengan menyebarkan spekulasi mengenai penundaan Pemilu 2024. (*)