KOTA BLITAR – Acara musik DJ Dinar Candy terancam batal digelar di salah satu kafe di Kota Blitar malam ini (3/2). Persoalannya, acara tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian setempat.
Kamis sore menjelang acara, polisi turun lapangan memasang banner peringatan di sekitar kafe yang berlokasi di Jalan TGP Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul tersebut. Banner itu bertuliskan “Kegiatan Dinar Candy di Markas Cafe Sampai Saat ini Belum Memiliki Izin dari Kepolisian RI.”
Kemudian disusul kalimat di bawahnya tentang regulasi yang mengaturnya. “PP Nomor 60 Tahun 2017 pasal ayat 1 berbunyi: Pejabat Polri yang Berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin.”
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan, acara musik DJ dengan bintang tamu ternama Dinar Candy batal digelar. Sebab, acara tersebut tidak memiliki izin kegiatan. “Sepanjang tidak memiliki izin, tidak boleh dilaksanakan,” katanya, Kamis (3/2).
Menindaklanjuti hal tersebut, polres sudah mengerahkan beberapa personel di cafe untuk mengamankan lokasi. Selain itu, juga telah memasang spanduk peringatan di beberapa titik sekitar kafe.
Ditanya terkait adanya ormas Islam yang berencana menggelar aksi protes terhadap acara tersebut malam ini, Argo menyatakan sudah berkomunikasi lebih lanjut. Polisi memastikan tidak terjadi aksi protes maupun sweeping di lokasi.
“Kami sudah pastikan acara batal. Kami juga sudah lakukan langkah awal memasang spanduk peringatan,” tegas perwira berpangkat dua melati ini.
Jika nantinya kafe diketahui tetap menggelar acara, maka sudah melanggar aturan yang berlaku. “Jika terjadi (acara digelar, Red) berarti ada pelanggaran,” tandasnya. (sub/wen)