TULUNGAGUNG – Ada 13 koordinator parkir insidental yang telah mengantongi izin untuk beroperasi di area perkotaan Tulungagung. Izin tersebut akan berakhir 1 Mei. Artinya, saat Hari Raya Idul Fitri harus steril dari lokasi parkir dadakan di sejumlah pinggir jalan protokol.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Panji Putranto menyebut sudah mengeluarkan izin belasan parkir insidendal yang tersebar di wilayah perkotaan atau central business district (CBD) di Tulungagung. Mulai di beberapa ruas jalan seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Ahmad Yani.
“Setiap tahun khususnya di bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri, di kawasan CBD itu pasti ramai pengunjung. Maka dari itu untuk mengkoordinasi parkirnya, pemerintah memberikan kelonggaran dengan pengadaan parkir insidental,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Tulungagung, sudah jelas tertera penerapan tarif parkir insidental untuk roda dua dikenakan Rp 2 ribu, sementara untuk roda empat senilai Rp 3 ribu. Untuk itu, bagi koordinator dilarang keras menarik retribusi parkir kepada masyarakat lebih dari peraturan yang telah ditetapkan.
“Jika ada laporan masyarakat akan harga di atas yang telah ditetapkan, kita akan tindak, baik pemberitahuan sampai dicabut izinnya jika perlu. Prinsipnya, kita utamakan pelayanan masyarakat. Kalau sampai ada keluhan pelayanan buruk atau bahkan tarif yang tidak sesuai, akan kami tindak. Kami juga menerjunkan pengawas parkir untuk mengawasi pelaksanaannya,” katanya.
Nantinya akan ada pembagian hasil, yaitu koordinator parkir mendapatkan 70 persen dari hasil parkir insidental, sedangkan 30 persen akan masuk ke kas daerah. Sedangkan pada beberapa parkir insidental nantinya juga akan ada banner pemberitahuan kepada masyarakat, jika parkir tersebut merupakan parkir insidental dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemkab.
Untuk waktu, lanjut dia, koordinator parkir insidental diberi waktu 19 hari selama bulan Ramadan berdasarkan izin yang telah dikeluarkan. Itu mulai dari 12 April hingga 1 Mei mendatang. Dengan demikian, ketika masuk 1 Syawal sekitar 2 atau 3 Mei, wilayah yang menjadi tempat parkir insidental harus disterilkan kembali. Untuk upaya mensterilkan tentu pihaknya tetap melakukan monitoring guna memantau pelaksanaan parkir insidental. (mg1/c1/din)