Thursday, May 19, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Tulungagung

Dishub Tulungagung Beri Izin 13 Parkir Insidental, Tarifnya Rp 3 Ribu untuk Mobil Rp 2 Ribu untuk Motor

April 22, 2022
in Tulungagung
0

TULUNGAGUNG – Ada 13 koordinator parkir insidental yang telah mengantongi izin untuk beroperasi di area perkotaan Tulungagung. Izin tersebut akan berakhir 1 Mei. Artinya, saat Hari Raya Idul Fitri harus steril dari lokasi parkir dadakan di sejumlah pinggir jalan protokol.

Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Panji Putranto menyebut sudah mengeluarkan izin belasan parkir insidendal yang tersebar  di wilayah perkotaan atau central business district (CBD) di Tulungagung. Mulai di beberapa ruas jalan seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Ahmad Yani.

“Setiap tahun khususnya di bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri, di kawasan CBD itu pasti ramai pengunjung. Maka dari itu untuk mengkoordinasi parkirnya, pemerintah memberikan kelonggaran dengan pengadaan parkir insidental,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Tulungagung, sudah jelas tertera penerapan tarif parkir insidental untuk roda dua dikenakan Rp 2 ribu, sementara untuk roda empat senilai Rp 3 ribu. Untuk itu, bagi koordinator dilarang keras menarik retribusi parkir kepada masyarakat lebih dari peraturan yang telah ditetapkan.

“Jika ada laporan masyarakat akan harga di atas yang telah ditetapkan, kita akan tindak, baik pemberitahuan sampai dicabut izinnya jika perlu. Prinsipnya, kita utamakan pelayanan masyarakat. Kalau sampai ada keluhan pelayanan buruk atau bahkan tarif yang tidak sesuai, akan kami tindak. Kami juga menerjunkan pengawas parkir untuk mengawasi pelaksanaannya,” katanya.

Nantinya akan ada pembagian hasil, yaitu koordinator parkir mendapatkan 70 persen dari hasil parkir insidental, sedangkan 30 persen akan masuk ke kas daerah. Sedangkan pada beberapa parkir insidental nantinya juga akan ada banner pemberitahuan kepada masyarakat, jika parkir tersebut merupakan parkir insidental dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemkab.

Untuk waktu, lanjut dia, koordinator parkir insidental diberi waktu 19 hari selama bulan Ramadan berdasarkan izin yang telah dikeluarkan. Itu mulai dari 12 April hingga 1 Mei mendatang. Dengan demikian, ketika masuk 1 Syawal sekitar 2 atau 3 Mei, wilayah yang menjadi tempat parkir insidental harus disterilkan kembali. Untuk upaya mensterilkan tentu pihaknya  tetap melakukan monitoring guna memantau pelaksanaan parkir insidental. (mg1/c1/din)

 

 

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dorong Pemberdayaan Ponpes, Masyarakat dan UMKM Garut Dukung Airlangga Presiden

Next Post

Pola Transisi Belum Memuaskan, Segera Agendakan Uji Coba

Related Posts

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021 Dan Tetapkan 2 Ranperda Jadi Perda.

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021 Dan Tetapkan 2 Ranperda Jadi Perda.

by admin
19 May 2022
0
4

TULUNGAGUNG - DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda...

Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

by Editor RaTu
18 May 2022
0
16

TULUNGAGUNG - Hingga kini Bupati  Maryoto Birowo tak kunjung mengisi...

104 Pedagang Pasar Ngunut Tempati Kios Baru

by Editor RaTu
18 May 2022
0
12

TULUNGAGUNG - Pedagang Pasar Ngunut yang sebelumnya mengisi tempat penampungan...

Load More
Next Post

Pola Transisi Belum Memuaskan, Segera Agendakan Uji Coba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hari Pertama Beroperasi, KA Dhoho Sepi Penumpang

Lirik Pengelolaan Pantai Genjor di Trenggalek

8 months ago
89
Hidup Terus Berjalan: Resensi Buku “Next” Karya Ria Ricis

Hidup Terus Berjalan: Resensi Buku “Next” Karya Ria Ricis

6 months ago
3k

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital