Saturday, June 25, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar

Disnaker Blitar Sosialisasi Kepabeanan dan Cukai Lindungi PMI dan Calon PMI

October 26, 2021
in Blitar
0

PONGGOK, Radar Blitar – Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) dan calon PMI mengikuti sosialisasi terkait kepabeanan dan cukai, kemarin (25/10). Ini merupakan bentuk dukungan dan perlindungan pemerintah daerah agar pahlawan devisa tersebut tidak merugi ataupun terjerumus dalam tindak pidana penyelundupan.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal itu digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar. Sosialisasi tersebut merupakan paket kegiatan keempat yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujiono, melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Yudi Priono mengatakan, PMI merupakan salah satu tiang penguat perekonomian. Mereka pahlawan devisa negara yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Karena alasan itulah negara harus hadir memberikan dukungan dan dorongan agar kelompok ini mandiri, dan mampu mengembangkan ekonomi. Misalnya dengan edukasi dan sosialsasi. Diharapkan nantinya calon PMI dan PMI memiliki keterampilan yang memadahi dengan modal yang didapatkan dari bekerja di luar negeri.

“PMI Kabupaten Blitar harus mampu membuat rencana bisnis yang matang agar ekonominya tertata,” ujarnya.

Yudi mengatakan, sosialisasi dalam bidang kepabeanan dan cukai sangat penting bagi PMI maupun calon PMI. Sebab, selama ini minimnya pengetahuan terkait regulasi tersebut sering kali menjadi persoalan. Contohnya, setiap kali keberangkatan maupun kepulangan PMI biasanya ada banyak barang yang dibawa. Padahal ada batasan, baik jumlah maupun jenis barang yang diperbolehkan keluar masuk sebuah negara. Akibatnya, tak jarang barang tersebut harus ditahan atau dimusnahkan.

“Maka dari itu, kami berharap para PMI nanti paham larangan dan batasan-batasan barang bawaan saat keluar masuk suatu negara,” jelasnya.

Tak hanya itu, dengan sosialisasi itu PMI diyakini lebih mawas diri saat bekerja di luar negeri. Tidak gampang terpengaruh atau tertipu oleh orang tak dikenal yang sengaja menitipkan barang barang illegal, sehingga menjerat PMI pada tindak pidana penyelundupan.

“Usai sosialisasi ini kami juga berencana menggelar pelatihan kewirausahaan. Mulai dari branding produk hingga manajemen keuangan, sehingga PMI bisa bersaing dalam dunia ekonomi usai pulang dari luar negeri,” kata Yudi.

Sebagaimana Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan ada beberapa syarat terkait keluar masuk barang antar negara. Ada bea dan cukai yang dikenakan sebagai konsekuensi peredaran barang tersebut.

Plt Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Sujarningsih mengatakan, ada beberapa istilah barang bawaan. Yakni barang pribadi dan barang non pribadi. Untuk kategori barang pribadi, tidak ada bea dan cukai yang dibebankan kepada pemilik barang. Sebaliknya, bea dan cukai berlaku untuk barang kategori non pribadi.

“Kendati begitu, ada batasan jumlah barang pribadi yang bebas bea cukai ini. Misalnya, HP. Dulu hanya boleh bawa satu sekarang bisa bawa dua. Itupun, ada batasan nilai. Jika harganya diatas 500 dolar, tetap dikenai pajak,” katanya. (hai/wen/dfs)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pemerintah Akselerasikan Vaksinasi dan Penerapan Prokes Ketat untuk Cegah Lonjakan Kasus

Next Post

Peringati Hari Pangan Sedunia, DKP Tulungagung Adakan Sosialisasi B2SA dan Panen Sayuran

Related Posts

Wali Kota Minta Teliti Pilih Hewan Kurban

Wali Kota Minta Teliti Pilih Hewan Kurban

by Radar Blitar Jawa Pos
24 Jun 2022
0
6

KOTA BLITAR - Menjelang hari raya Idul Adha, Wali Kota Blitar...

Ini Pembagian PPDB Jalur Zonasi untuk SMA-SMK di Blitar

Ini Pembagian PPDB Jalur Zonasi untuk SMA-SMK di Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
24 Jun 2022
0
12

KOTA BLITAR - Jalur pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK...

Waduh, 19 Kecamatan Masuk Zona Merah PMK

Waduh, 19 Kecamatan Masuk Zona Merah PMK

by Radar Blitar Jawa Pos
24 Jun 2022
0
8

KOTA BLITAR - Jumlah ternak terindikasi penyakit kaki dan mulut (PMK)...

Load More
Next Post

Peringati Hari Pangan Sedunia, DKP Tulungagung Adakan Sosialisasi B2SA dan Panen Sayuran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringati HUT ke-49, DPC PDI Perjuangan Trenggalek Songsong Pilkada Serentak 2024

Peringati HUT ke-49, DPC PDI Perjuangan Trenggalek Songsong Pilkada Serentak 2024

5 months ago
729
Jajanan Rambut Nenek Melegenda, Manis dan Lembut saat Masuk Mulut

219 Ha Lahan Padi di Tulungagung Terdampak Banjir

4 months ago
121

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital