Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal

IRONIS: Sejumlah anjing dikurung, diduga bakal disembelih untuk dijual. (POLRES BLITAR/RADAR BLITAR)

Disnakkan Kabupaten Blitar: Anjing Bukan untuk Konsumsi

March 29, 2022
in Hukum dan Kriminal
0

KOTA BLITAR – Penggerebekan rumah jagal anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, beberapa hari mendapat banyak sorotan. Termasuk dari instansi pemerintah terkait. Sebab, tindakan jagal tersebut dinilai tidak tepat.

Kepala Bidang (kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, drh. Nanang Miftahudin menyatakan, tindakan jagal anjing itu tidak menggambarkan peri kehewanan.

“Tidak menerapkan sistem kesejahteraan hewan. Karena untuk penjagalan anjing itu kan menurut informasi direndam. Itu (jagal, Red) bisa diartikan sebagai penganiayaan,” ujar Nanang, kemarin (28/3).

Pascakejadian jagal anjing itu viral, dia dan beberapa dokter hewan lainnya sempat menggelar diskusi singkat. Para dokter hewan, kata Nanang, mengaku miris terhadap kejadian itu. Terlebih, anjing tidak diklasifikasikan sebagai hewan konsumsi. Dalam undang-undang pangantidak tercantum bahwa anjing adalah hewan untuk dikonsumsi. “Klasifikasi (anjing, Red) sebagai pet animal atau hewan kesayangan,” katanya.

“Makanya untuk penerbitan surat keterangan sehat produk asal hewan, tidak layak untuk diterbitkan. Karena memang tidak layak dikonsumsi,” imbuh pria ramah itu.

Jika dalam konteksnya anjing bukan merupakan hewan yang layak konsumsi, maka berbeda dengan babi. Nanang menjelaskan, babi termasuk dalam sektor pangan kategori ASU (Aman, Sehat, Utuh). Sementara hewan lain seperti sapi, kambing, kerbau, masuk golongan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal).

Saat penggerebekan, terdapat 34 anjing yang dievakuasi. Kini, anjing tersebut menjadi barang bukti dan diamankan di Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan. PDHI (Perhimpinan Dokter Hewan Indonesia) wilayah Blitar Raya terlibat untuk mengurus anjing-anjing malang itu.

“30 anjing dirawat, yang empat ekor tidak tertolong. Dalam lima hingga sembilan hari, pemberian vitamin dan obat untuk memulihkan kondisi,” terangnya.

Dia berharap, kejadian terkait jagal anjing itu tidak terulang. Sebab, beberapa golongan hewan seperti anjing dan kucing bukan termasuk hewan konsumsi. Melainkan, hewan yang harusnya dipelihara penuh kasih sayang. “Akan kami komunikasikan dengan kepala dinas, untuk membuat surat edaran soal larangan penganiayaan terhadap anjing untuk dikonsumsi,” tandasnya.

Seperti diberitakan, pria berinisial KT, 52, asal Kecamatan Selorejo diamankan polisi. Dia diduga jagal anjing. Kini dia dan lima saksi tengah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar untuk melengkapi berkas perkara hingga P21. Namun, KT tidak dipernjara lantaran ancaman hukuman sesuai pasal yang berlaku kurang dari lima tahun.

“Pelaku dikenai wajib lapor ke Polres Blitar, sampai proses persidangan. Kita sambil nunggu sampai sidang. Nah saat selesainya berkas, tinggal tahap P21,” ujar Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, Minggu (27/3) lalu. (mg2/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

15 Keluarga Calon Transmigrasi Asal Trenggalek Belum Tentu Disetujui

Next Post

Tiga Warga Tulungagung Tewas Berurutan, Dikira Boneka hingga Truk Terguling

Related Posts

6 Nyawa Hilang, Sopir Harapan Jaya Maut Dituntut 1 Tahun

by Editor RaTu
27 May 2022
0
138

TULUNGAGUNG – Tersangka kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho...

Tak Puas dengan Istri, Setubuhi Anak Tiri Hingga Lima Kali

by Editor RaTu
19 May 2022
0
439

TULUNGAGUNG – Tidak puas hasrat dengan istrinya, ayah tiri berinisial...

Residivis Berkeliaran Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 54 Juta di Tulungagung

by Editor RaTu
17 May 2022
0
777

TULUNGAGUNG – Dua residivis yang berasal dari luar kota tertangkap...

Load More
Next Post
Kecamatan Kedungwaru Tertinggi Kasus Narkoba, 2 Bulan Ringkus 39 Tersangka

Tiga Warga Tulungagung Tewas Berurutan, Dikira Boneka hingga Truk Terguling

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tahun Depan Kompetisi E-Sports Jawa Timur Digelar

Tahun Depan Kompetisi E-Sports Jawa Timur Digelar

6 months ago
189
PPKM Level 2, Okupansi Hotel di Tulungagung Turun Lagi

PPKM Level 2, Okupansi Hotel di Tulungagung Turun Lagi

3 months ago
427

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital