KOTA BLITAR – Penggerebekan rumah jagal anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, beberapa hari mendapat banyak sorotan. Termasuk dari instansi pemerintah terkait. Sebab, tindakan jagal tersebut dinilai tidak tepat.
Kepala Bidang (kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, drh. Nanang Miftahudin menyatakan, tindakan jagal anjing itu tidak menggambarkan peri kehewanan.
“Tidak menerapkan sistem kesejahteraan hewan. Karena untuk penjagalan anjing itu kan menurut informasi direndam. Itu (jagal, Red) bisa diartikan sebagai penganiayaan,” ujar Nanang, kemarin (28/3).
Pascakejadian jagal anjing itu viral, dia dan beberapa dokter hewan lainnya sempat menggelar diskusi singkat. Para dokter hewan, kata Nanang, mengaku miris terhadap kejadian itu. Terlebih, anjing tidak diklasifikasikan sebagai hewan konsumsi. Dalam undang-undang pangantidak tercantum bahwa anjing adalah hewan untuk dikonsumsi. “Klasifikasi (anjing, Red) sebagai pet animal atau hewan kesayangan,” katanya.
“Makanya untuk penerbitan surat keterangan sehat produk asal hewan, tidak layak untuk diterbitkan. Karena memang tidak layak dikonsumsi,” imbuh pria ramah itu.
Jika dalam konteksnya anjing bukan merupakan hewan yang layak konsumsi, maka berbeda dengan babi. Nanang menjelaskan, babi termasuk dalam sektor pangan kategori ASU (Aman, Sehat, Utuh). Sementara hewan lain seperti sapi, kambing, kerbau, masuk golongan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal).
Saat penggerebekan, terdapat 34 anjing yang dievakuasi. Kini, anjing tersebut menjadi barang bukti dan diamankan di Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan. PDHI (Perhimpinan Dokter Hewan Indonesia) wilayah Blitar Raya terlibat untuk mengurus anjing-anjing malang itu.
“30 anjing dirawat, yang empat ekor tidak tertolong. Dalam lima hingga sembilan hari, pemberian vitamin dan obat untuk memulihkan kondisi,” terangnya.
Dia berharap, kejadian terkait jagal anjing itu tidak terulang. Sebab, beberapa golongan hewan seperti anjing dan kucing bukan termasuk hewan konsumsi. Melainkan, hewan yang harusnya dipelihara penuh kasih sayang. “Akan kami komunikasikan dengan kepala dinas, untuk membuat surat edaran soal larangan penganiayaan terhadap anjing untuk dikonsumsi,” tandasnya.
Seperti diberitakan, pria berinisial KT, 52, asal Kecamatan Selorejo diamankan polisi. Dia diduga jagal anjing. Kini dia dan lima saksi tengah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar untuk melengkapi berkas perkara hingga P21. Namun, KT tidak dipernjara lantaran ancaman hukuman sesuai pasal yang berlaku kurang dari lima tahun.
“Pelaku dikenai wajib lapor ke Polres Blitar, sampai proses persidangan. Kita sambil nunggu sampai sidang. Nah saat selesainya berkas, tinggal tahap P21,” ujar Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, Minggu (27/3) lalu. (mg2/wen)