KOTA BLITAR – Untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar langsung gerak cepat. Ratusan blangko ijazah SD dan SMP langsung dimusnahkan kemarin (14/2).
Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman depan kantor Dispendik Kota Blitar di Jalan A. Yani, Kota Blitar. Kepala Dispendik Kota Samsul Hadi diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Jaiz Alwi Mashuri dan disaksikan oleh Kanit Provos Polsek Sananwetan Aipda Yogi bahlawan, serta kasi dan staf bidang Dikdas. Kegiatan ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Kepala Dispendik Kota Blitar Samsul Hadi melalui Kabid pembinaan Dikdas Jais Alwi Mashuri mengatakan, pemusnahan blangko ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan/aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Di antaranya yakni, tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendikbud No 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2020/2021.
“Blangko ijazah ini kita musnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahunnya, sisa – sisa blangko ijazah ini selalu dimusnahkan. Semua ijazah ini merupakan blangko ijazah dari SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021,” ujarnya.
Berdasarkan data Dispendik Kota Blitar, ada sekitar 281 lembar blangko ijazah yang dimusnahkan. Jumlah tersebut terdiri dari, 142 lembar blangko ijazah di jenjang SD negeri dan swasta. Sementara untuk jenjang SMP, jumlah blangko ijazah yang dimusnahkan mencapai 139 lembar.
Dia menegaskan, pemusnahan blangko ijazah atau dokumen negara itu dilakukan karena memang sudah tidak dipergunakan kembali. Itu karena, blangko ijazah tersebut dalam kondisi cacat dan mengalami kerusakan. Selain itu, ada pula blangko ijazah yang tidak digunakan akibat kesalahan penulisan.
“Ijazah ini sudah terpakai. Karena rusak, cacat, dan sebagainya. Ada juga yang punya nomor ganda. Jadi ini harus dimusnahkan dan setelah itu dilaporkan dalam bentuk berita acara ke Kemendikbud,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jelas Jais, pemusnahan blangko ijazah dilakukan agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, blangko ijazah merupakan aset negara yang berupa dokumen penting dan rahasia. Untuk itu, blangko ijazah yang tidak digunakan itu diamankan dan diawasi dalam penggunaannya.
“Yang jelas tujuannya agar tidak dimanfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena memang ijazah adalah dokumen negara yang sangat penting jadi harus diamankan dalam penggunaannya,” tandasnya.(fim/ady)