SANANWETAN, Radar Blitar – Status perkawinan 22 pasangan suami dan istri (pasutri) akhirnya sah dicatat negara kemarin (4/11). Pengesahan status pasangan tersebut digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Kota Blitar dalam launching kegiatan Pencatatan Perkawinan Sehari Jadi atau disingkat “Penak Mas Edi”.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu dipusatkan di Gedung Kesenian Kota Blitar. Wali Kota Blitar Santoso, secara resmi me-launching program inovatif dispendukcapil tersebut, sekaligus menjadi saksi pencatatan perkawinan para pasutri yang mengikuti program tersebut.
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, program “Penak Mas Edi” merupakan salah satu inovasi pelayanan Dispendukcapil Kota Blitar. Program itu memberikan kesempatan bagi pasutri yang ingin mendapatkan akta perkawinan. “Layanan Penak Mas Edi ini gratis.
Pasangan bisa langsung datang ke dispendukcapil, dan mengurus persyaratannya dengan dibantu petugas,” ungkapnya usai membuka kegiatan tersebut.
Santoso menegaskan, program layanan “Penak Mas Edi” itu memberikan kemudahan pengurusan akta perkawinan. Pasutri yang selama ini hanya memiliki bukti nikah secara agama agar segera mengurus akta perkawinannya.
“Akta perkawinan itu cukup penting. Jika sudah memiliki, maka status perkawinan telah diakui oleh negara,” ujarnya. Akta perkawinan itu menjadi bukti atau tanda bahwa perkawinan telah resmi. Baik itu secara agama maupun negara. Status perkawinan mereka juga telah dijamin oleh negara. Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Kota Blitar Hari Wahyudi mengungkapkan, masih banyak pasutri yang belum tercatat status perkawinannya di Dispendukcapil Kota Blitar. Berdasarkan pendataan tim Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), ditemukan ada sekitar 90 pasangan.