“Mayoritas mereka dari pasangan nonmuslim. Sementara hingga kini ada 22 pasangan yang telah mendaftar,” ungkapnya. Program layanan “Penak Mas Edi”, jelas Hari, merupakan inovasi dispendukcapil yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui program itu, dispendukcapil mengajak masyarakat, khususnya pasutri yang belum mempunyai akta perkawinan agar segera mengurus di dispendukcapil. Pasangan bisa langsung datang ke dispendukcapil dengan membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen bukti nikah secara agama.
“Pengurusan akta perkawinan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sehari langsung jadi,” katanya. Dengan memiliki akta perkawinan, maka status perkawinan telah resmi diakui negara. Syarat hukum pasangan suami-istri menjadi lebih kuat.
“Jika ke depan terjadi permasalahan mengenai hak waris, hak asuh anak, hingga hak pensiun, dokumen akta ini bisa menjadi bukti. Makanya dokumen ini sangat penting bagi pasutri,” tandasnya. (sub/c1/ady/dfs)