KABUPATEN BLITAR – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan) Kabupaten Blitar bakal mengawasi lebih ketat terkait pemanfaatan pupuk bersubsidi. Ini sekaligus menyikapi kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah, yang berhasil dibekuk anggota Polsek Kanigoro beberapa hari lalu.
Kepala DispertapanKabupaten Blitar Wawan Widianto mengatakan, kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah sedang ditangani pihak kepolisian. “Kita tunggu saja hasil penyelidikan dari polisi,” ujarnya.
Menurut dia, peredaran pupuk bersubsidi sudah diatur oleh pemerintah. Untuk mengeluarkan alokasi pupuk bersubsidi juga membutuhkan data penunjang dari petani. Tujuannya agar kuota pupuk yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan petani. “Jangankan kok ke luar daerah, dijual ke luar kelompok saja sudah tidak boleh,” kata Wawan.
Kini, lanjut pria ramah itu, merupakan masa tanam pertama 2022. Pemerintah memang sudah mengeluarkan alokasi pupuk untuk menunjang produksi pertanian pada awal tahun ini. Pihaknya mendengar kabar bahwa pupuk yang dicurigai hendak dibawa ke luar daerah tersebut adalah jatah untuk petani di wilayah Blitar selatan. “Dengar-dengar pupuk itu jatah untuk petani di wilayah Wonotirto,” jelasnya.
Menyikapi persoalan itu, pemerintah kini akan mengawasi lebih ketat mobilitas pupuk. Salah satunya mengintensifkan fungsi komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3). Tim pengawasan itu terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah. “Jadi, peran komisi ini akan dioptimalkan,” terangnya.
Seperti diberitakan, Polsek Kanigoro menyita sekitar 6,2 ton pupuk bersubsidi pada Senin (7/2) lalu. Pupuk itu hendak dikirim ke luar daerah untuk dijual. Padahal sesuai aturan, pupuk bersubsidi dilarang dijual ke luar daerah karena sudah ada jatah sendiri. (hai/c1/wen)