KOTA, Radar Tulungagung – Kasus pembunuhan atas terdakwa Begi Nurjianto asal Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, sudah masuk vonis. Dia diputus hakim dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun Begi tidak tinggal diam, pria tersebut mengajukan banding karena keberatan atas hukuman yang diberikan.
“Terdakwa divonis seumur hidup oleh hakim ketua Florence Katerina. Bahkan, saat persidangan terdakwa tampak lemas usai mendengar putusan yang diumumkan oleh hakim. Karena tidak terima hukuman itu, dia mengajukan banding,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo kemarin (23/10).
Untuk diketahui, Begi melakukan aksi tragis ini pada 24 April lalu ketika menjelang Magrib. Diduga karena dendam lama, Begi melempari atap galvalum rumah Yusman. Saat itu, Sumarmi sempat menegur tindakan yang dilakukan oleh terdakwa namun tidak direspon. Sumarmi mengadukan perbuatan Begi ini kepada Yusman ketika sang suami telah pulang. Yusman menegur perbuatan Begi, namun malah membuat laki-laki berumur 31 tahun itu kebakaran jenggot. Begi mengambil senjata tajam berupa sarit dan menyerang Yusman beberapa kali di bagian tubuhnya. Sumarmi berusaha menolong suaminya, tapi dia juga ikut terkena serangan dari Begi. (jar/c1/din/dfs)