Sunday, May 29, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar
DLH Kabupaten Blitar Ancam Bekukan Izin Usaha Pabrik Gula yang Sembrono dengan Polusi

DLH Kabupaten Blitar Ancam Bekukan Izin Usaha Pabrik Gula yang Sembrono dengan Polusi

March 15, 2022
in Blitar, Headline
0

KABUPATEN BLITAR– Penggunaan limbah karet dalam proses produksi gula PT Perkebunan dan Dagang Gambar berbuntut panjang. Pemerintah daerah ancam membekukan izin jika persoalan polusi itu tidak segera ditangani dengan baik.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Zainal Qolis mengatakan, beberapa orang perwakilan perusahaan yang memproduksi gula itu memenuhi panggilan DLH. Persoalan polusi menjadi salah satu poin pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Tadi kami sudah sampaikan, kalau dalam dokumen tidak ada (penggunaan limbah karet dalam proses produksi, Red), otamatis tidak boleh digunakan,” ujarnya kemarin (14/3).

Menurut dia, pemerintah memang tidak membatasi aktivitas usaha. Termasuk bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi usaha tersebut. Kendati begitu, bukan berarti bebas menggunakan material, khususnya limbah yang dapat memicu pencemaran lingkungan. “Kalau memang mau menggunakan itu (limbah karet, Red), tidak serta merta bisa langsung dimanfaatkan, ada prosesnya (pengolahan limbah, Red) sebelum dimanfaatkan,” ujarnya.

Zainal melanjutkan, pemanfaatan limbah karet sebagai bahan produksi tidak tepat. Indikasinya, asap menjadi lebih pekat dan meresahkan warga sekitar. Karena itu, sebelum memanfaatkan limbah karet sebagai komponen bahan bakar, harus diikuti dengan langkah pencegahan pencemaran lingkungan.

Karena alasan tersebut, pemerintah daerah melalui DLH sudah memberikan beberapa penekanan kepada perusahaan tersebut. Mulai melakukan penyesuaian dokumen, uji kualitas air dan udara, hingga pembenahan cerobong asap pabrik gula tersebut. “Kami beri deadline pemebenahan cerobong ini 60 hari,” jelansya.

Pihaknya juga lugas membeberkan sejumlah sanksi yang bisa saja diberikan kepada perusahaan, ketika tidak mengindahkan persoalan yang memicu pencemaran lingkungan. Tidak hanya sekadar sanksi paksaan pemerintah, sanksi berupa pencabutan izin bisa diberikan. “Kalau sudah diingatkan, dibina, dan diberi waktu tidak dilaksanakan tentu akan ada sanksi,” ucapnya.

Urutan pemberian sanksi itu dimulai dari pemberian sanksi paksaan pemerintah, pembekuan atau pemberhentian sementara. Terakhir adalah pencabutan izin usaha. “Ini menjadi kewenangan daerah, karena dokumennya yang menerbitkan pemerintah daerah,” kata Zainal lagi.

Asisten Direktur PT Perkebunan dan Dagang Gambar Markuwat membenarkan adanya beberapa petunjuk dari DLH terkait aktivitas usaha pengolahan tebu itu. Salah satunya perihal penggunaan limbah karet sebagai bahan bakar industri. “Petunjuk dari DLH ini akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Ditanya soal cerobong asap, Markuwat mengaku ketinggan cerobong tersebut sekitar 14 meter. Artinya, sudah jauh lebih tinggi dari bangunan yang ada di sekitar pabrik. Namun, karena ada standar tertentu terkait dengan ketinggian cerobong industri, pihaknya bakal melaporkan petunjuk DLH ini kepada pimpinan perusahaan. “Sebenarnya sebelum ini sudah kami tinggikan, tapi petunjuk DLH sudah kami laporkan, tentu akan segera disikapi,” tandasnya. (hai/wen)

 

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Usulkan Jembatan Timbang untuk Tertibkan ODOL, Buka Peluang Peningkatan PAD Trenggalek

Next Post

Rp 200 Juta untuk Bangun Landasan Tank dan Meriam Monumen PETA di Kota Blitar

Related Posts

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Lestarikan Beduk Khas Blitar, Perajin Bedug Ruki Kurniawan Turut Jaga Budaya

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
289

KABUPATEN BLITAR - Usaha kerajinan beduk sudah ditekuni Ruki Kurniawan...

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Waduh, Jawaban Siswa saat USBK Tidak Terkirim, Ini Penyebabnya

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
154

KABUPATEN BLITAR - Puluhan peserta ujian sekolah berbasis komputer (USBK)...

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Segini Jumlah ASN Kota Blitar Yang Pensiun Tahun ini

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
235

KOTA BLITAR - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota...

Load More
Next Post
DLH Kabupaten Blitar Ancam Bekukan Izin Usaha Pabrik Gula yang Sembrono dengan Polusi

Rp 200 Juta untuk Bangun Landasan Tank dan Meriam Monumen PETA di Kota Blitar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Musim Hujan, Anak-anak Kota Blitar Harus Lebih Waspada, Mengapa?

Gencar Vaksinasi Tingkat Madrasah, Mengapa?

5 months ago
130
Andik Priyo Budi Utomo, Dulang Rupiah dari Pyrography

Andik Priyo Budi Utomo, Dulang Rupiah dari Pyrography

3 months ago
354

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital