KOTA BLITAR – Penanganan sampah di Kota Blitar menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar. Buktinya, DLH terus berupaya secara optimal mewujudkan kota yang bersih dan berseri.
Tak hanya itu, sejumlah program digulirkan DLH untuk menanggulangi sampah. Salah satunya, Gerakan Masyarakat Peduli Kelola Sampah Kota Blitar (GEMPITA). Gerakan itu sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuannya mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menciptakan lingkungan yang bersih mandiri.
Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartati mengatakan, GEMPITA merupakan program yang bertujuan untuk mengurangi sampah di TPA. Gerakan itu meliputi tidak membuang sampah di sungai, saluran, hingga jalan. Kemudian memilah sampah, lantas disetorkan ke bank sampah dan membersihkan lingkungan setiap minggu. “Intinya, melalui GEMPITA, masyarakat diajak bersama-sama untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Minimal dari lingkungan tempat tinggalnya harus bersih lingkungan,” ujarnya, kemarin (2/6).
Menurut dia, pengelolaan sampah bukan sekadar dilakukan DLH, melainkan masyarakat juga turut berpartisipasi. “Karena itu, kami membentuk bank sampah sebagai salah satu langkah upaya pengurangan sampah. Kami juga melakukan pembinaan kepada para pengelola bank sampah,” terangnya.

Bank sampah kini sudah tersebar di setiap kelurahan. Melalui bank sampah, masyarakat diajak untuk memilah sampah anorganik. Mana sampah yang bisa di daur ulang dan mana yang tidak. Di samping itu, masyarakat akan mendapat manfaat berupa pemasukan tambahan dari hasil menabung sampah.
Ke depan, DLH memiliki misi untuk membuat bank sampah di tiap RW. DLH secara bertahap akan menyosialisasikan rencana pembentukan bank sampah itu kepada masyarakat. DLH juga akan meminta tanda tangan seluruh warga di RW setempat, diketahui ketua RT maupun RW. “Itu sebagai komitmen warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan di kali atau di mana pun, serta mengelola sampahnya secara mandiri,” kata Jajuk.
“Jika ditemukan pelanggaran, nanti sanksi bisa diterapkan. Sanksi bisa berupa sanksi lingkungan. Itu lebih mengena,” imbuhnya.
Pemberian sanksi bagi pelanggar tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017. Petunjuk pelaksanaanya juga sudah diatur dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. ”Tujuan misi kami itu demi meminimalkan terjadinya pelanggaran di masyarakat,” tandasnya. (sub/c1/wen)