TULUNGAGUNG – Menjadi rujukan, rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Iskak memiliki sejumlah 48 dokter kontrak. Dokter-dokter tersebut dapat upah dengan dua sistem pemberian gaji, yakni gaji pokok dan gaji insentif.
Kasi Informasi dan Pemasaran, Mohamad Rifai mengatakan, gaji insentif dokter kontrak di RSUD dr Iskak memakai metode no reward no pay. Dalam metode tersebut, dokter kontrak akan mendapatkan gaji insentif sesuai dengan keaktifan mereka dalam mengerjakan tugas. “Karena profesi gajinya pasti jauh di atas UMR, sedangkan gaji insentif sesuai dengan tindakan dan tugas yang mereka kerjakan. Jika tindakan dan tugas mereka banyak dan tertangani dengan baik, maka gaji insentif akan lebih banyak sekitar di atas Rp 5 juta,” jelasnya, Jumat (29/4).
Itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Besaran insentif dokter yang akan diterima yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya akan mendapatkan insentif Rp 5 juta. Sedangkan santunan kematian tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat paparan virus Covid-19 saat bertugas akan mendapatkan santunan kematian Rp 300 juta. “Rata-rata gaji dan insentif dokter kontrak di RSUD dr Iskak berada di atas Rp 5 juta. Masa kerja seorang dokter juga memengaruhi total pendapatan gaji dan insentif,” ucapnya.
Dia menambahkan, adapun rincian dokter kontrak yakni dokter spesialis 18 orang, dokter gigi spesialis 1 orang, dan dokter umum 29 orang.
Menurut dia, jumlah dokter di RSUD dr Iskak sudah lebih dari cukup untuk melayani pasien di Tulungagung. (mg2/c1/din)