KABUPATEN BLITAR – Kekosongan satu kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Blitar tak terhindarkan lagi. Sebab, beberapa kali upaya mediasi yang digagas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Blitar gagal. Sembari menunggu petunjuk pengurus pusat, PKB kini mulai melirik kader yang nanti mengisi jika terjadi kekosongan.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar Mohamad Rifa’i mengatakan, surat penguduran diri Adib Zamhari sudah diterima. Menindaklanjuti surat tersebut, partai lantas menginisiasi mediasi dengan menghadirkan dewan syuro. Sayangnya, upaya tersebut kandas. “Kami sudah upayakan tabayyun (mediasi, Red) bulan Mei. Dua kali kami surati tapi saudara Adib tidak hadir,” ujarnya, kemarin (13/6).
Rifai mengatakan, nyaris tidak mungkin partai politik (parpol) memberhentikan anggotanya yang duduk dikursi dewan. Namun, beda cerita jika anggota tersebut yang berkeinginan mengundurkan diri. Karena alasan ini pula, pihaknya lantas bersurat ke dewan pimpinan wilayah dan dewan pimpinan pusat untuk mendapatkan pentunjuk lebih lanjut. “Orang mengudurkan diri itu kan hak individu ya, jika proses (penguduran diri dari anggota partai, Red) selesai tentu akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” jelasnya.
Sebenarnya, sambung Rifai, tabayyun alias mediasi ini tidak lain untuk memperjelas duduk perkara atau sebab musabab penguduran diri Adib Zamhari. Dengan begitu, proses dan prosedur dalam penguduran diri juga dilakukan dengan baik tidak hanya sebatas surat. “Surat pengunduran diri itu harusnya ke partai dulu, nanti DPC yang bersurat ke pimpinan dewan selesai, tidak perlu bersurat kemana-mana,” katanya.
Menurut dia, dunia politik sangat dinamis. Artinya, tidak harus mengambil keputusan mundur jika ada ketidakcocokan di internal partai. Sebab, dengan mengajukan penguduran diri dari anggota partai secara tidak langsung juga mencederai kepercayaan konstituen alias pemilihnya dalam pemilihan legislatif 2019 lalu.
Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini menambahkan, masih ada peluang bagi Adib Zahari untuk kembali. Bukan sebagai pengurus partai tapi sebagai anggota dewan. Salah satu syaratnya, yang bersangkutan bersedia mencabut surat-surat penguduran diri yang sebelumnya dilayangkan. “Tapi itu semua kembali kepada yang bersangkutan, kalau Bismillah niat kembali ya kembali, kalau tidak ya tidak masalah,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebulan terakhir salah seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar tidak aktif lagi. Usut punya usut, Anggota Fraksi PKB Adib Zamhari sudah mengajukan penguduran diri. Surat pengunduran diri ini juga dilayangkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. “Kami memang sudah terima surat pengunduran diri itu, tapi sifatnya surat pribadi bukan partai,” ujar ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.
Pihaknya juga mengaku sudah menindaklanjuti surat tersebut ke partai politik yang mengusungnya dalam pemilihan legislatif 2019 lalu. Ini juga untuk kepentingan penggantian antar waktu bagi anggota baru yang nanti menggantikan anggota yang mengundurkan diri tersebut. “Karena sudah mengajukan surat pengunduran diri, sebulan terakhir yang bersangkutan tidak aktif lagi,” tandasnya. (hai/wen)