Saturday, August 20, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar
DPMD Bakal Surati PN Blitar, Mengapa?

Dok, Radar Blitar)

DPMD Bakal Surati PN Blitar, Mengapa?

by Radar Blitar Jawa Pos
22 Jul 2022
in Blitar
0

KABUPATEN BLITAR – Meski sudah inkracht, posisi Miftahul Munif (MM) sebagai kepala desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, belum ada kepastian. Pemerintah daerah kini masih meminta keterangan tertulis dari lembaga peradilan terkait kasus hukum yang merundung kades tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rully Wahyu Prasetyo Wanto mengaku bakal bersurat kepada Pengadilan Negeri Blitar. Itu untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BST) tersebut. “(Tujuan surat, Red) Minta kepastian informasi inkracht tersebut,” ujarnya.

Sebenarnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa sudah diatur dalam peraturan bupati maupun peraturan daerah. Namun, dalam kasus ini pihaknya belum berani mengambil kesimpulan posisi kades yang kini menjalani pidana tersebut.

Begitu juga ketika ditanya apakah kades yang kini berstatus terpidana tersebut akan diberhentikan sementara atau akan diberhentikan tetap.

Ruly hanya mengatakan bakal mengundang tim internal pemerintah untuk membahas kursi Kades Ngadri. Itu setelah mendapatkan balasan surat dari pengadilan perihal status kades, MM. “Nanti, nunggu pembahasan tim, setelah dapat info pengadilan akan kami rapatkan tim,” jelasnya.

Untuk diingat kembali, dua pekan lalu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar Sugiri Wiryandono membacakan putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BST di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. Dia menyatakan Kades Ngadri, MM, terbukti bersalah melangar undangan terkait penanganan fakir miskin dan memberikan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Mendengar putusan tersebut, para pihak, jaksa penuntut umum, dan terdakwa, belum memberikan tanggapan pasti. Hanya meminta waktu untuk pikir-pikir atas vonis ini.

Sepekan berikutnya, kedua belah pihak seirama menerima putusan tersebut. Artinya, tidak mengupayakan proses hukum lanjutan, yakni banding di pengadilan tinggi. (hai/c1/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ini Langkah KONI Kabupaten Blitar Terkait Bonus Atlet

Next Post

Segini Total Anak yang Diusulkan LPKA Kelas I Blitar untuk Terima Remisi

Related Posts

Sukses Kibarkan Bendera Pusaka, Ini Apresiasi pemkot Blitar untuk Tim Paskibraka

Sukses Kibarkan Bendera Pusaka, Ini Apresiasi pemkot Blitar untuk Tim Paskibraka

by Radar Blitar Jawa Pos
19 Aug 2022
0
5

KOTA BLITAR - Tim pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) Kota...

Duh, Sarana untuk Update Data Kependudukan Minim, Disdukcapil Jemput Bola

by Radar Blitar Jawa Pos
19 Aug 2022
0
7

KABUPATEN BLITAR - Belum semua kecamatan di Bumi Penataran dilengkapi...

Ngemong Murid Lewat Tari Jawa Klasik

by Radar Blitar Jawa Pos
19 Aug 2022
0
4

KABUPATEN BLITAR - Buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Peribahasa...

Load More
Next Post

Segini Total Anak yang Diusulkan LPKA Kelas I Blitar untuk Terima Remisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lima Pejabat Saling Jegal Perebutkan Kursi Sekda Trenggalek

Lima Pejabat Saling Jegal Perebutkan Kursi Sekda Trenggalek

1 month ago
75
Kisah Zaenal Arifin, Peternak Ular Asal Desa Bendosari Ngantru

Pemerintah Terus Upayakan Kemudahan Gelar Haji dan Umrah

9 months ago
50

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital