KABUPATEN BLITAR – Meski sudah inkracht, posisi Miftahul Munif (MM) sebagai kepala desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, belum ada kepastian. Pemerintah daerah kini masih meminta keterangan tertulis dari lembaga peradilan terkait kasus hukum yang merundung kades tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rully Wahyu Prasetyo Wanto mengaku bakal bersurat kepada Pengadilan Negeri Blitar. Itu untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BST) tersebut. “(Tujuan surat, Red) Minta kepastian informasi inkracht tersebut,” ujarnya.
Sebenarnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa sudah diatur dalam peraturan bupati maupun peraturan daerah. Namun, dalam kasus ini pihaknya belum berani mengambil kesimpulan posisi kades yang kini menjalani pidana tersebut.
Begitu juga ketika ditanya apakah kades yang kini berstatus terpidana tersebut akan diberhentikan sementara atau akan diberhentikan tetap.
Ruly hanya mengatakan bakal mengundang tim internal pemerintah untuk membahas kursi Kades Ngadri. Itu setelah mendapatkan balasan surat dari pengadilan perihal status kades, MM. “Nanti, nunggu pembahasan tim, setelah dapat info pengadilan akan kami rapatkan tim,” jelasnya.
Untuk diingat kembali, dua pekan lalu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar Sugiri Wiryandono membacakan putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BST di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. Dia menyatakan Kades Ngadri, MM, terbukti bersalah melangar undangan terkait penanganan fakir miskin dan memberikan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Mendengar putusan tersebut, para pihak, jaksa penuntut umum, dan terdakwa, belum memberikan tanggapan pasti. Hanya meminta waktu untuk pikir-pikir atas vonis ini.
Sepekan berikutnya, kedua belah pihak seirama menerima putusan tersebut. Artinya, tidak mengupayakan proses hukum lanjutan, yakni banding di pengadilan tinggi. (hai/c1/wen)