TRENGGALEK – Aksi perwakilan para tenaga kesehatan menolak adanya Rancang Undang-undang (RUU) disambut baik anggota DPRD Trenggalek.
Karena itu wakil rakyat berjanji akan menyampaikannya hal tersebut ke pihak berwenang dalam pembahasan RUU tersebut. Hal ini seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam.
Menurut dia, dalam pertemuan dengan perwakilan tujuh organisasi profesi di Trenggalek tersebut selain unsur pimpinan juga diwakili oleh perwakilan masing-masing fraksi di DPRD.
Dari situ selain bukti tertulis keberatan yang disampaikan oleh perwakilan organisasi profesi tersebut, juga masing-masing anggota fraksi juga akan menyampaikannya ke koleganya yang ada di DPR RI.
“Jadi untuk bukti keberatan secara resmi ini tetap akan kami sampaikan ke DPR RI melalui setwan, namun agar prosesnya lebih cepat keberatan itu juga akan disampaikan oleh masing-masing fraksi,” katanya.
Dia melanjutkan, itu dilakukan sebab RUU tersebut masih dalam proses pembahasan. Sehingga pastinya ada anggota tiap fraksi yang tergabung dalam proses pembahasan tersebut.
Dari situ diharapkan penyampaian yang dilakukan oleh anggota fraksi di DPRD tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan dan masukan dalam proses pembahasan tersebut.
“Jadi audiensi ini dilakukan pada saat yang tepat, sebab RUU itu masih dalam pembahasan, sehingga jika ada pasal yang kurang tepat pastinya akan dilakukan pengkajian,” ungkapnya.
Diharapkan apa yang diperjuangkan oleh para tenaga medis dan kesehatan tersebut mendapat respon positif oleh para pemangku kebijakan di pemerintahan pusat.
Itu dilakukan sebab jasa mereka dalam perang terhadap pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun ini tidak bisa dikesampingkan.
Sebab berkat jasa mereka tersebut merebaknya Covid-19, khususnya di Trenggalek bisa terkendali.
Karena itu DPRD bakal melanjutkan perjuangan mereka tentang hal tersebut ke DPR RI.
Sejatinya tujuan adanya RUU Omnibus Law adalag hal yang baik.
Sebab dalam RUU tersebut mengantongi berbagai aturan, yang salah satunya tentang tenaga kesehatan.
Dari situ para tenaga kesehatan akan memiliki kepastian hukum terkait aktivitas menjalankan profesinya.
Namun dalam proses penyusunannya ada beberapa pasal yang masih menjadi polemik dan perlu dilakukan revisi.
“Salah satu yang ditakutkan jika RUU itu disahkan adalah masuknya para tenaga kesehatan atau medis asing, sehingga akan mempersempit para tenaga lokal. Karena itu kami akan membuat surat pengantar untuk menyampaikan bukti narasi tertulis tentang hal itu ke DPR RI,” jelas Samsul.(jaz/rka)