TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tulungagung menggelar rapat dengar pendapat umum dengan berbagai elemen penting dalam dunia kepesantrenan, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, abu (20/4).
Acara yang digelar di Graha Wicaksana lantai 2 ini dihadiri oleh Kemenag Tulungagung, jajaran pengasuh pondok pesantren, RMI Tulungagung, pakar hukum, serta organisasi Islam di Tulungagung seperti NU, Muhammadiyah, LDII.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Adib Makarim, ditargetkan Ranperda ini ditargetkan rampung menjadi Perda pada akhir Mei 2022 mendatang.
Dari Publik Hearing itu, Adip menjelaskan, ada dua poin utama. Yakni, mengenai pendanaan dan fasilitasi pesantren.
Lanjut Adib, mengenai presentase pendanaan pesantren nantinya akan dipertimbangkan lagi karena ada beberapa yang mengusulkan. “Ada beberapa usulan yang disampaikan mulai dari 1 persen, 5 persen 20 persen dari mandatory spending atau anggaran APBD,” papar Adib.
Lebih lanjut, Wakil DPRD ini mengatakan, tim verifikasi harus ada unsur dari tokoh masyarakat, pemerintah dan unsur kyai yang mengetahu tentang sejarah pesantren.
Sementara itu, untuk Realisasi penetapan Ranperda menjadi Perda pada bulan Mei, karena harus melalui beberapa tahapan.
“Tahapan setelah Public Hearing, nanti konsul dulu pada Kementrian terkait dan konsultasi pada Gubernur,” pungkas Adiib. (Ain/zaq)