TULUNGAGUNG – Warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, dibuat geger lantaran memergoki dua orang anak di bawah umur sedang mencuri sebuah kotak amal di musala. Peristiwa menghebohkan itu terjadi pada Sabtu (1/10). Beruntung warga menangkap basah dua pemuda yang hendak melarikan diri.
Padahal saat itu, kesempatan terbuka di depan mata kedua pemuda yang berinisial FY, 16, dan MSA, 17. Keduanya merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan. Mereka telah sukses mencuri uang di dalam kotak amal, tetapi ketika akan melarikan diri ketahuan oleh salah seorang warga yang melintas.
“Kejadian pencurian itu terjadi pada dini hari. Aksi itu berhasil diketahui warga setempat yang kebetulan belum tidur. Warga yang melihat langsung teriak dan berbondong-bondong mengejar kedua pelaku untuk diamankan,” ujar Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto.
Setelah berhasil ditangkap, warga tidak bertindak anarkis atau main hakim sendiri. Mereka segera melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut langsung bergegas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Berdasarkan keterangan masyarakat, keduanya tertangkap tangan saat sedang mencungkil kotak amal di musala tersebut. Beruntung, saat kedua pelaku hendak melarikan diri, masyarakat setempat berhasil menangkapnya meskipun harus mengerahkan belasan massa.
“Setelah diserahkan kepada kami, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan. Ternyata kedua pelaku telah merencanakan aksinya dengan membawa peralatan seperti tang, gunting, dan palu untuk mencungkil kotak amal,” jelasnya.
Setelah persiapan selesai, keduanya lantas berkeliling menggunakan sepeda motor Satria F nopol AG 5353 KKL untuk mencari sasaran. Ketika mengelilingi Kecamatan Ngunut dan memasuki Desa Purworejo, keduanya tertarik melihat adanya kotak amal berwarna hijau yang tergantung di depan serambi musala. Keduanya lantas melakukan aksinya dengan merusak gembok kotak amal tersebut.
“Namun karena pelaku di bawah umur, keduanya akan dijerat pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e juncto pasal 53 KUH Pidana yang dimungkinkan dilakukan hukuman laporan rutin. Lalu, kini semua barang bukti diamankan di Polsek Ngunut untuk diselidiki lebih lanjut ,” pungkasnya.(jar/c1/din)