TULUNGAGUNG – AEP, 28 alias Ndoweh dan AI,28 alias Gundul, mulai sekarang harus menjalani hari-harinya di balik jeruji. Pasalnya, kedua warga Desa Bukur, Kecamatan Kedungwaru, ini mengedarkan pil dobel L.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka diamankan polisi saat meranjau di jalan masuk Desa Bukur sekitar pukul 16.30.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mendapati identitasnya, keduanya kami sergap saat meranjau,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko.
Dari upaya itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3.974 butir pil dobel L dalam empat bungkus kantong plastik, 25 butir pil dobel L dalam kaleng warna kuning, serta 2 buah keresek warna hitam dan putih.
“Kami juga mengamankan sarana transaksi berupa handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol AG 2941 RDE,” tuturnya
Dari hasil interogasi, dua pelaku yang bersahabat ini mengaku nekat berjualan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, atas perbuatannya, keduanya diancam hukuman empat tahun penjara. (jar/dfs/lil)