KOTA BLITAR – Semua perizinan usaha kini sudah berbasis online. Termasuk pengurusan penerbitan nomor induk berusaha atau NIB.
Namun, belum semua pelaku usaha di Kota Blitar paham mengenai perizinan online tersebut. Hal itu diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono. “Ya ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum paham perizinan online,” ujarnya.
Perizinan online yang dimaksud adalah online single submission (OSS). Kini semua pelaku usaha yang mengurus izin harus secara online. Masih banyaknya pelaku usaha yang belum paham OSS membuat DPMPTSP gencar sosialisasi.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memahamkan masyarakat khususnya pelaku usaha tentang perizinan berbasis online. Apalagi, dalam OSS meliputi beragam jenis perizinan. “Jadi tidak hanya izin usaha, tetapi jenis izin lainnya. Jika tidak paham mengoperasikan bisa-bisa salah data. Makanya perlu sosialisasi dan pemahaman,” jelasnya.
Dengan sudah mengurus izin usaha, tentu nanti ada keuntungan yang dirasakan bagi pelaku usaha. Di samping sudah diakui legalitasnya, nantinya juga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus modal di perbankan. “Jadi ada kepentingannya bagi pelaku usaha. Jika sudah berizin tentu pihak perbankan lebih mudah dalam memberikan modal,” terangnya.
Terlebih kini pelaku usaha diharuskan memiliki NIB. Saat ini NIB diperlukan dalam mengurus permodalan. “Tanpa ada itu (NIB) mana mungkin UKM dapat bantuan dari pemerintah,” ujar mantan Camat Sananwetan ini.
Seiring waktu, sejumlah pelaku usaha mulai sadar untuk mengurus perizinan melalui OSS. Namun, tidak semua bisa mengurus sendiri secara online. Mereka yang belum paham terkadang datang langsung ke kantor DPMPTSP. “Mereka yang tidak tahu akhirnya kami arahkan,” tuturnya.
Heru menyebut, dalam sehari rata-rata terdapat 50 pelaku usaha yang mengurus izin melalui OSS. Sebagian mereka ada yang datang langsung ke kantor dan sebagian lain mengurus sendiri. (sub/wen)